Deli Serdang Terkini

Polisi Berpangkat AKBP Tembok Jalan Setinggi Dua Meter, Penghuni Kontrakan Tak Bisa Keluar Rumah

Oknum Pamen Polda Sumut berpangkat AKBP dituding bertindak semena-mena dengan menembok jalan yang ada di Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Bentuk tembok bangunan setinggi dua meter yang dibangun oknum AKBP SS di Polda Sumut di Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. 

Padahal diketahui jalan tersebut sebagai akses satu-satunya bagi warga yang menetap di kontrakan di Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Perempuan yang disebut-sebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kota Medan itu merasa tidak bersalah sama sekali dalam hal ini.

Ia menganggap punya hak atas jalan yang ditembok.

Ia menyebutkan tanah tempat berdirinya tembok itu adalah bagian dari tanah yang ia beli dan kuasai untuk dijadikan kontrakan.

"Abang nggak usah lagi abang urus-urus itu. Repot nanti. Dia yang nggak bikin jalannya dia (pelapor ke Pemkab) yang heboh. Itu ada suratnya, kita pakai surat," ujar Juliana.

Sekadar diketahui, pada surat tanah yang dimiliki pelapor terdapat bentuk jalan berukuran 2 meter setelah dibeli oleh pihak Juliana.

Menanggapi hal itu, Juliana menegaskan jalan itu bukan jadi hak pelapor.

Ia mengakui kalau sebenarnya sudah dimediasi.

"Itu bukan jalan umum. Nggak ada itu jalan umum. Nggak usah palah diapain itok (sapaan saudara bagi Suku Batak). Sudah dimediasinya kami. Kita tetap ikuti prosedur, jangan dia kayak gitu," kata Juliana.

Saat diwawancarai melalui telepon selulernya, Juliana yang disebut-sebut seorang bidan berbicara dengan nada yang tinggi.

Ia sempat berbelit-belit ketika diwawancarai.

Awalnya ia mengaku mau membangun tembok karena mendapat dukungan dari Pemerintahan Desa namun diakuinya juga Pemerintah Desa pun ada juga melarang dan menghentikan pembangunan tembok di jalan.

"Jangan dibilangnya warga-warga (mengatasnamakan). Aku nggak mungkin bohong-bohong. Itu udah dimediasi di mana mana. Waktu kemarin aku tembok Kades memang bilang ada suruh hentikan. Ya kita hentikan ikut prosedur kita karena ada aduan dari dia. Baca dulu Perda. Yang jelas itu bukan jalan umum, kalau jalan harus ada kepentingan orang banyak sementara itu tanah pribadi," ucap Juliana.

Juliana saat diwawancarai sempat menutup telepon.

Ia langsung memutuskan pembicaraan dan mematikan teleponnya ketika hendak ditanyai lebih dalam pertanyaannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved