Berita Binjai Terkini

Tim Terpadu Kota Binjai Sidak Pajak Reklame, Banyak Pengusaha Tak Patuh, Nunggak Sampai Rp 100 Juta

Tempat usaha yang pertama disidak yakni, Biestro Indonesia di Jalan Pangeran Diponegoro, Binjai Timur. Kedatangan tim terpadu tidak disambut pemilik.

TRIBUN MEDAN/HO
Tim terpadu yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) beserta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kembali melakukan pengecekan pajak reklame pada sejumlah titik usaha di Kota Binjai, Rabu (13/12/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Tim terpadu yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) beserta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kembali melakukan pengecekan pajak reklame pada sejumlah titik usaha di Kota Binjai.

Hingga saat ini, banyak tempat usaha yang tidak patuh membayar pajak reklame.

Tempat usaha yang pertama disidak yakni, Biestro Indonesia di Jalan Pangeran Diponegoro, Binjai Timur. Kedatangan tim terpadu tidak disambut langsung oleh pemilik, melainkan hanya perwakilannya saja.

Kepala DPMPPTSP Binjai, Heny Sitepu menjelaskan, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan sekaligus mengimbau pengusaha untuk membayar pajak reklamenya.

"Bayar pajak ini untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Binjai dan untuk pembangunan," kata Heny, Rabu (13/12/2023).

Lanjut Hsny, di Biestro Indonesia ini, petugas dari BPKPAD Binjai memberikan tagihan kepada perwakilan pengusaha untuk segera melunaskannya.

Adapun tagihan dimaksud senilai hampir Rp 100 juta.

Setelahnya, tim terpadu mendatangi Ropang DKK, usaha kafe di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur. Di sana, tim terpadu juga disambut perwakilan dari tempat usaha tersebut.

Tim terpadu mengimbau untuk segera membayar pajak reklamenya. Heny menambahkan, pihaknya akan membantu pengurusan izin reklamenya setelah pajak reklame dibayar.

"Setelah dari Ropang, kami ke Mie Gacoan. Di Ropang juga diingatkan oleh BPKPAD Binjai untuk membayar pajak parkirnya," ujar Heny.

Meski Mie Gacoan Binjai baru beroperasi pada Sabtu (9/12/2023) lalu, masyarakat juga minat. Buktinya Rabu (13/12/2023) siang, ratusan masyarakat memadati tempat usaha tersebut.

Sayangnya, Mie Gacoan tidak melengkapi izin reklamenya. Disebut-sebut pendapatan Mie Gacoan baru beroperasi senilai Rp 50 juta per harinya.

"Pajak reklame yang harus dibayarkan mereka (Mie Gacoan) hampir Rp 50 juta. Karena itu kami ingatkan untuk segera dibayar," seru Heny.

Terakhir tempat spa Fresh Reflexology Message Spa yang berada di pertokoan Binjai Mall. Tempat usaha ini diduga tidak mengantongi izin hiburan yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Kota Binjai.

"Semua kami imbau untuk membayar pajak reklamenya dan diberi waktu hingga Jumat (15/12/2023). Kalau tidak juga, Senin (18/11/2023) akan diterbitkan," ujar Heny.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved