Breaking News

Berita Binjai Terkini

Tim Terpadu Kota Binjai Sidak Pajak Reklame, Banyak Pengusaha Tak Patuh, Nunggak Sampai Rp 100 Juta

Tempat usaha yang pertama disidak yakni, Biestro Indonesia di Jalan Pangeran Diponegoro, Binjai Timur. Kedatangan tim terpadu tidak disambut pemilik.

TRIBUN MEDAN/HO
Tim terpadu yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) beserta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kembali melakukan pengecekan pajak reklame pada sejumlah titik usaha di Kota Binjai, Rabu (13/12/2023). 

Kepala Bidang Retribusi dan Pajak Daerah, Elftira Hariadi ikut dalam sidak tersebut. Dia mengingatkan kepada Biestro Indonesia untuk membayar pajak parkirnya.

Sebab, parkir pelanggan atau konsumen Biestro Indonesia berada di areal usahanya. Bukan di badan jalan.

Karenanya, menjadi tanggung jawab BPKPAD Binjai untuk memungut pajaknya. Selain di Biestro Indonesia, pria yang akrab disapa Fitra ini juga mengingatkan kepada pengusaha Ropang dan Mie Gacoan untuk membayar pajak parkir.

"Pajak restoran Biestro Indonesia pun diduga tidak sesuai dengan omzet yang dilaporkannya. Begitu juga dengan Ropang, masih terdapat belum wajar laporannya. Kami sudah mengirim surat untuk menyesuaikan nilai kewajarannya melaporkan kepada kami," tutup Fitra.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved