Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Kejati Sumut Tahan Bendahara UPT BMBK Gunungsitoli

Kejatisu melakukan penahanan tersangka TT selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli

Dokumentasi Kejati Sumut
Tersangka TT saat berada di gedung Kejati Sumut sebelum dilakukan penahanan ke Lapas Tanjung Gusta Medan, Selasa (12/12/2023). TT diduga melakukan korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Provinsi pada UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli TA 2022 dengan anggaran Rp 6,4 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penahanan tersangka TT selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Provinsi pada UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli tahun Anggaran 2022 dengan anggaran Rp 6,4 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan Kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2.454.949.986.00.

"Ada dua tersangka yang ditetapkan dalam tindak pidana korupsi jalan dan jembatan, yaitu RTZ (selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara) tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit, sementara TT memenuhi panggilan dan dilakukan penahanan. Sementara untuk RTZ akan dijadwalkan kembali," kata Yos, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Terlibat Pencurian Uang dan Perhiasan Ratusan Juta di Medan Johor, Tujuh Pelaku Ditangkap

Disampaikan Yos, alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka TT karena tim penyidik telah memperoleh dua alat bukti terkait perkara dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan.

Kemudian, lanjut Yos, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya.

"Terhadap tersangka TT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," pungkasnya.

Dari foto yang diterima Tribun Medan, terlihat tersangka telah mengenakan rompi bewarna merah dengan tangan yang diborgol.

Ia mengenakan seragam tahanan itu di gedung Kejati Sumut sebelum dilakukan penahanan di Tanjung Gusta Medan. (cr28/Tribun-Medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved