Terlibat Pencurian Uang dan Perhiasan Ratusan Juta di Medan Johor, Tujuh Pelaku Ditangkap

Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Delitua, Jatanras Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap tujuh pelaku pencurian.

POLSEK DELITUA
Wajah para tersangka pencurian uang Rp 600 juta di Jalan Suka Terang, Kecamatan Medan Johor, Medan yang terjadi pada 2 Desember lalu. Tersangka berperan sebagai otak pelaku dan penadah. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Delitua, Jatanras Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap tujuh pelaku pencurian Rp 600 juta beserta perhiasan di rumah mewah milik SL di Jalan Suka Terang, Kecamatan Medan Johor. Kerugian korban ditaksir hampir mencapai Rp 1 miliar.

Adapun tujuh tersangka yang ditangkap adalah Faisal Lubis (53) dan istrinya Evi Pangaribuan (43) warga Jalan Selamat, Gang Sawah. Kemudian Afandi Amanda (37) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Saudara, Anto Susanto (39) beserta seorang wanita bernama Arimbi (40) warga Jalan Lantasan Patumbak.

Dua tersangka lain adalah Chalvin (24), warga Desa Lantasan, Patumbak dan Ahmad Tohir (41) warga Desa Sigara-gara, Patumbak.

Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan korban pada 2 Desember lalu, di mana korban mengaku rumahnya dibobol orang tak dikenal dan kehilangan uang tunai Rp 600 juta serta perhiasan yang ditaksir mencapai Rp 300 juta.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan menangkapn tersangka utama ke dua yaitu Faisal Lubis beserta istrinya Evi Pangaribuan pada Jumat (8/12) di Jalan Selamat Gang Sawah sekira pukul 00.30 WIB.

Dari sini polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka paling utama yakni Afandi Amanda (37) dan Anto Susanto (39) beserta seorang wanita bernama Arimbi (40) di Desa Lantasan Lama, Patumbak.

“Saat ini mereka sudah ditahan," kata Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Sang Ibu Histeris Lihat Putrinya Diikat dan Mulut Disekap Maling, Ini Barang-barang yang Hilang

Polisi mengungkapkan, pencurian uang Rp 600 juta beserta perhiasan di rumah mewah Jalan STM/Jalan Suka Terang, Kecamatan Medan Johor bermula pada 29 November lalu.

Saat itu, adik korban berinisial ALP diduga bercerita kalau abangnya bersama keluarga akan pergi berlibur ke Parapat, Danau Toba pada Sabtu 2 Desember 2023. Di sini, tersangka Faisal Lubis diduga mendengar informasi awal. Setelah mendengar cerita tersebut, Faisal Lubis, kemudian pergi dan memberitahu kepada tersangka utama Afandi Amanda.

Disinilah kemudian mereka merencanakan untuk membobol rumah korban dengan pembagian hasil tersangka Faisal Lubis mendapat 40 persen berperan sebagai otak dan tersangka Afandi Amanda mendapat bagian 60 persen, sebagai eksekutor.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita beberapa barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp 211 juta pecahan 100 Ringgit Malaysia, satu mobil angkutan umum 08 berwarna kuning dengan nomor polisi BK 1058 GR, empat buah handphone dengan berbagai merek, satu set tempat tidur, mesin cuci, kulkas dan beberapa barang perlengkapan rumah tangga. Kemudian ada enam sepeda motor, satu kalung emas serta satu buah cincin emas putih.

Barang-barang ini diduga dibeli para tersangka dari uang hasil pencurian rumah milik korban SL di Jalan Suka Terang, Kecamatan Medan Johor. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat hingga tujuh tahun penjara. (cr25/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved