Pilpres 2024
INILAH 13 Poin Pakta Integritas Ijtima Ulama dengan Capres AMIN, Habib Rizieq Shihab Menyusul?
Adapun bukti dukungan itu diatur dalam pakta integritas. Ada 13 poin pesan dari Ijtima Ulama untuk pasangan AMIN apabila memenangkan kontestasi capres
TRIBUN-MEDAN.COM - Ijtima Ulama resmi mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies-Muhaimin (AMIN).
Adapun bukti dukungan itu diatur dalam pakta integritas. Ada 13 poin pesan dari Ijtima Ulama untuk pasangan AMIN apabila memenangkan kontestasi Pemilu 2024.
Terkait hal tersebut, Dewan Pertimbangan Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies-Muhaimin (Amin) Hasanuddin Wahid membenarkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 sudah menandatangani pakta integritas Ijtima Ulama.
Namun, ia menekankan bahwa proses penandatanganan itu juga disertai dua syarat utama. “Ya aku belum ngecek. Tapi, informasi yang saya dapatkan sudah benar (Anies-Imin tandatangani pakta integritas Ijtima Ulama),” ujar Hasanuddin kepada Kompas.com, Kamis (14/12/2023).
Ia menuturkan, syarat pertama yang diajukan Anies dan Muhaimin menandatangani pakta itu adalah tidak ada poin yang bertentangan dengan konstitusi.
“Kedua, apa yang mereka persyaratkan tidak mengingkari PBNU, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945,” sebut dia.
Menurut dia, syarat itu pun telah disepakati oleh Ijtima Ulama. “Karena itu lah Mas Anies mau menandatangani itu,” imbuh Hasanuddin.
Sebelumnya, Anggota Steering Committee Ijtima Ulama Aziz Yanuar membenarkan bahwa Anies dan Muhaimin telah menandatangani pakta integritas Ijtima Ulama beberapa hari lalu.
Dengan keputusan itu, Ijtima Ulama telah memutuskan untuk mendukung paslon nomor urut 1 tersebut. “Untuk kemudian menginstruksikan ulama dan tokoh serta umat untuk bahu membahu mendukung dan menyukseskan paslon capres Amin (Anies-Muhaimin) dalam kontestasi pilpres 2024,” tutur dia.

Berikut ini 13 Poin Pakta Integritas Ijtima Ulama yang Diteken Anies-Muhaimin:
1. Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang bedasarkan Pancasila dan UUD 1945 dari rongrongan sekulerisme, islamofobia, terorisme, separatisme dan imperialisme.
2. Menjalankan secara konsisten amanat TAP MPRS no. XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme yang mengamanatkan untuk menutup celah baik secara hukum maupun politik bagi kebangkitan PKI.
3. Menjalankan amanat Perundang-undangan Anti-Penodaan Agama sebagaimana diatur dalam Perpres No. I/PNPS/ 1965, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-undang No. 5 Tahun 1969 yang disisipkan dalam KUHP Pasal 156 a, sehingga siapa pun yang menodai agama apa pun wajib diproses hukum, untuk melindungi semua agama yang diakui di Indonesia dari segala bentuk penistaan dan penodaan agama, termasuk para buzzer pengadu domba umat beragama dan pemecah belah bangsa.
4. Menghormati posisi ulama dan tokoh agama serta bersedia mempertimbangkan pendapat para ulama dan tokoh agama dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.
5. Melakukan Revolusi Akhlak di semua sektor kehidupan untuk membangun bangsa yang berakhlakul karimah demi menuju Indonesia bertakwa dan berkah dengan melindungi masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma lainnya yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia serta bertentangan dengan Pancasila.
13 Poin Pakta Integritas Ijtima Ulama
Forum Ijtima Ulama
Habib Rizieq Shihab
pasangan AMIN
Pilpres 2024
Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
![]() |
---|
Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
![]() |
---|
USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
![]() |
---|
PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.