Pastikan Pangan Aman Jelang Nataru, Loka POM di Tanjungbalai Lakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan

Pastikan produk pangan yang beredar aman dan bermutu jelang Nataru, Loka POM di Tanjungbalai melaksanakan Intensifikasi Pengawasan Pangan.

Editor: Ilham Akbar
Tribun Medan/HO
Petugas Loka POM di Kota Tanjungbalai melakukan pengecekan produk pangan di sarana ritel. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dalam rangka memastikan produk pangan yang beredar aman dan bermutu, khususnya menjelang Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Loka POM di Kota Tanjungbalai melaksanakan Intensifikasi Pengawasan Pangan di sarana peredaran. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang secara serentak dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM di seluruh Indonesia.

Kegiatan terbagi ke dalam 5 (lima) tahapan dengan periode waktu dimulai dari tanggal 01 Desember 2023 hingga 03 Januari 2024. Pada dua minggu pertama, pengawasan dititikberatkan pada importir, distributor, dan grosir, terutama yang memiliki track record pelanggaran di bidang pangan. Adapun yang menjadi fokus pengawasan adalah produk pangan illegal atau Tanpa Izin Edar (TIE), pangan kedaluwarsa, dan pangan dengan kondisi rusak.

Hingga minggu kedua di bulan Desember, Loka POM di Kota Tanjungbalai telah melaksanakan Intensifikasi Pengawasan Pangan terhadap 7 (tujuh) sarana distribusi pangan yang terdapat di wilayah kerja Loka POM Tanjungbalai, antara lain di Kabupaten Asahan dan Kabupaten Labuhanbatu, yang juga akan berlanjut ke wilayah kerja Loka POM Tanjungbalai lainnya.

Berdasarkan hasil pengawasan terhadap 7 (tujuh) sarana distribusi tersebut, didapatkan 2 (dua) sarana distribusi Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), sedangkan 5 (lima) sarana distribusi lainnya telah Memenuhi Ketentuan (MK). Dalam kegiatan pengawasan ini juga ditemukan 5 (lima) item produk pangan kedaluwarsa sejumlah 53 (lima puluh tiga) pieces, serta 3 (tiga) item produk pangan dengan kemasan rusak sejumlah 8 (delapan) pieces dengan total nilai ekonomi sebesar Rp 271.450,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus lima puluh rupiah). Menyikapi temuan tersebut, petugas Loka POM di Kota Tanjungbalai telah melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan serta memberikan edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha terkait.

Kepala Loka POM di Kota Tanjungbalai, Denny S. Purba mengatakan, “Intensifikasi Pengawasan Pangan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan menjelang hari-hari besar, seperti hari raya keagamaan. Loka POM di Kota Tanjungbalai juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan obat dan makanan demi melindungi kesehatan masyarakat dari obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan.”

Sebelum membeli pangan olahan, Loka POM di Kota Tanjungbalai senantiasa mengimbau masyarakat untuk melakukan Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Pastikan kemasan produk yang hendak dibeli berada dalam kondisi baik, tidak rusak, sobek, ataupun penyok. Masyarakat juga perlu membaca keseluruhan informasi yang terdapat pada label dan kemasan pangan.

Kemudian pastikan bahwa produk pangan olahan yang akan dikonsumsi sudah mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) dari Badan POM ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota setempat. Nomor izin edar pangan olahan yang terdaftar di Badan POM memiliki kode BPOM RI MD diikuti dengan 12 (dua belas) atau 15 (lima belas) digit angka untuk pangan olahan produksi dalam negeri, sedangkan pangan olahan impor memiliki kode BPOM RI ML diikuti dengan 12 (dua belas) atau 15 (lima belas) digit angka.

Untuk memastikan kembali bahwa nomor izin edar tersebut memang valid, masyarakat dapat mengunduh aplikasi BPOM Mobile dan melakukan scan 2D barcode yang tertera pada kemasan melalui menu scan produk, ataupun dengan memasukkan nomor izin edar yang tertera melalui menu Cek NIE pada aplikasi tersebut. Bagi pangan olahan industri rumah tangga, nomor izin edarnya berupa PIRT diikuti dengan 15 (lima belas) digit angka.

Yang terakhir dan juga tak kalah penting adalah hindari membeli produk yang sudah kedaluwarsa. Apabila menemukan hal yang tidak sesuai ketentuan di atas, jangan ragu untuk melapor ke Badan POM ataupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM di daerah.

Untuk informasi lebih lanjut terkait obat dan makanan, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Loka POM di Kota Tanjungbalai melalui nomor (0623) 7597527, Whatsapp ke nomor 0811 6500 533, atau melalui akun sosial media Loka POM Tanjungbalai, yaitu Facebook @BPOM Tanjungbalai dan Instagram @bpom.tanjungbalai. Mari bersama-sama menjadi konsumen cerdas, ingat Cek KLIK sebelum membeli produk obat dan makanan. Untuk informasi terpercaya seputar obat dan makanan, bukan kata orang, pastikan Kata BPOM!

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved