Kosmetik Overclaim
Catat! Ini 14 Kosmetik Kecantikan Overclaim yang Dicabut Izinnya oleh BPOM
Ada 14 kosmetik overclaim yang dicabut izinnya oleh BPOM karena tidak memiliki dasar ilmiah yang jelas.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin belasan kosmetik yang dinilai terlalu overclaim.
Jumlah pasti kosmetik yang dicabut BPOM sebanyak 14 merk.
Beberapa diantaranya merupakan kosmetik kecantikan yang mengaku mampu 'membesarkan payudara', hingga 'mengencangkan organ intim wanita'.
Karena tidak memiliki dasar ilmiah yang jelas, maka BPOM mencabut izin edarnya.
Baca juga: Apa Itu Paspor Merah Putih yang Peluncurannya Ditunda Karena Anggaran
Menurut Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, kosmetik adalah produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.
Klaim yang menargetkan fungsi-fungsi medis atau organ intim secara spesifik apalagi yang melanggar norma kesusilaan, tidak termasuk dalam definisi kosmetik yang sah.
“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. BPOM juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar pada siaran pers, Senin (11/8/2025), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Mengenal Kodam XIX/Tuanku Tambusai yang Akan Diresmikan Prabowo Subianto

Berikut adalah 14 kosmetik overclaim yang sudah dicabut izin edarnya.
Daftar 14 Produk Kosmetik yang Ditindak BPOM:
- VERBA Breast G (Nomor Izin Edar NA18240107493)
- VERBA Xtrass (Nomor Izin Edar NA18240112864)
- SKINLYFE Albus Breast Oil (Nomor Izin Edar NA18240106707)
- QIUSKIN QUIN’S Breast Serum (Nomor Izin Edar NA18230111735)
- VIOLLA Breast Gel Serum (Nomor Izin Edar NA18210100062)
- PHERINI Breast Care Serum (Nomor Izin Edar NA18250101209)
- NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum (Nomor Izin Edar NA18240111194)
- PRISA Bust Fit Secret Serum (Nomor Izin Edar NA18220101320)
- PRISA Wonder Bust Cream (Nomor Izin Edar NA18220101929)
- PRISA Wonder Bust Cream (Nomor Izin Edar NA18220106468)
- PRISA Wonder Bust Cream (Nomor Izin Edar NA18220107607)
- SMART BREAST Breast Luxury Oil (Nomor Izin Edar NA18210110309)
- GENDES Spray With Vanilla (Nomor Izin Edar NA18240102286)
- GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla (Nomor Izin Edar NA18241600033)
Baca juga: Apa Itu Gula Rafinasi yang Dimakan Tom Lembong di Persidangan, Simak Penjelasannya

Apa Itu Kosmetik Overclaim?
Kosmetik overclaim adalah praktik di mana produsen produk kosmetik atau skincare membuat klaim yang berlebihan, tidak realistis, atau tidak didukung bukti ilmiah yang memadai tentang manfaat produk mereka.
Contohnya termasuk janji hasil instan seperti "menghilangkan kerutan dalam satu malam" atau "memutihkan kulit dalam tiga hari" yang tidak didasarkan pada uji klinis atau penelitian yang kredibel.
Overclaim ini biasanya bertujuan menarik perhatian konsumen dan meningkatkan penjualan, tetapi bisa merugikan konsumen karena harapan yang tidak realistis.
Baca juga: Mengenal Laptop Chromebook yang Diduga Dikorupsi dan Menyeret Nama Nadiem Makariem
Hal ini berpotensi membahayakan kesehatan kulit, serta merusak kepercayaan terhadap merek atau industri kosmetik secara keseluruhan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia mengatur agar klaim produk kosmetik harus didukung bukti ilmiah; produk dengan klaim palsu atau berlebihan dapat dikenai sanksi atau ditarik dari peredaran.
Karenanya, masyarakat diminta berhati-hati saat akan membeli produk kecantikan yang beredar luas di pasaran.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.