Berita Viral

FAKTA-FAKTA Peternak Kambing Jadi Tersangka Usai Lawan Maling, Kronologi hingga Akhirnya Dibebaskan

Berikut fakta-fakta peternak kambing di Serang, Banten yakni Muhyani (58) jadi tersangka usai bela diri lawan pencuri mulai dari kronologi hingga akhi

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Berikut fakta-fakta peternak kambing di Serang, Banten yakni Muhyani (58) jadi tersangka usai bela diri lawan pencuri mulai dari kronologi hingga akhirnya dibebaskan 

TRIBUN-MEDAN.COM – Berikut fakta-fakta peternak kambing di Serang, Banten yakni Muhyani (58) jadi tersangka usai bela diri lawan pencuri.

Adapun kasus peternak kambing Muhyani jadi tersangka dan ditahan usai bela diri lawan pencuri mengundang simpati publik.

Berikut Tribun-Medan.com merangkum fakta-fakta peternak kambing jadi tersangka mulai dari kronologi hingga akhirnya dibebaskan.

1. Berawal dari aksi pencurian ternak

Dikutip dari Kompas.com, kasus ini berawal ketika Muhyani memergoki aksi Waldi dan Pendi yang mencuri kambingnya pada Februari 2023 pukul 04.00 WIB.

Muhyani mengetahui aksi kedua pencuri setelah mendengar suara berisik dari kandang yang ada di belakang rumah.

Suara itu berasal dari jebakan yang dipasang oleh Muhyani, setelah ternaknya beberapa kali dicuri orang.

Saat dicek, Muhyani memergoki dua orang pria tidak dikenal mencoba untuk mencuri kambingnya.

karena aksinya ketahuan, Waldi pun mengeluarkan sebilah golok.

Muhyani pun kemudian mengambil gunting dan menusuk dada Waldi.

Meski sempat melarikan diri, warga menemukan jasad Waldi dalam kondisi tewas dengan luka di dada pada pukul 06.00 WIB.

Waldi diduga tewas ketika melarikan diri dari kejaran warga dengan luka di area vital.

2. Kedua pihak sempat damai

Pada 5 Juli 2023, penyidik Polresta Serang Kota menaikkan kasus tewasnya Waldi ke tahap penyidikan.

Dua bulan berselang, Muhyani ditetapkan sebagai tersangka pada 15 September 2023.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved