Berita Viral

FAKTA-FAKTA Peternak Kambing Jadi Tersangka Usai Lawan Maling, Kronologi hingga Akhirnya Dibebaskan

Berikut fakta-fakta peternak kambing di Serang, Banten yakni Muhyani (58) jadi tersangka usai bela diri lawan pencuri mulai dari kronologi hingga akhi

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Berikut fakta-fakta peternak kambing di Serang, Banten yakni Muhyani (58) jadi tersangka usai bela diri lawan pencuri mulai dari kronologi hingga akhirnya dibebaskan 

Adapun sebelumnya, orangtua Waldi yang tidak terima anaknya tewas karena ditusuk, melaporkan Muhyani ke polisi.

Keluarga Muhyani sebenarnya telah beberapa kali mengunjungi rumah duka di Ciruas, Kabupaten Serang, Banten sebagai ungkapan duka cita.

Keluarga pihak sempat sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasus ke jalur hukum.

Akan tetapi, keluarga Waldi tiba-tiba melaporkannya ke polisi.

Peternak di Serang, Banten yakni Muhyani (58) ditahan dan jadi tersangka usai lawan pencuri.
Peternak di Serang, Banten yakni Muhyani (58) ditahan dan jadi tersangka usai lawan pencuri. (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Ketua RT setempat, Nuraen menduga, laporan itu dilayangkan setelah Muhyani tidak menyanggupi untuk memberi santunan sebesar Rp 50 juta.

"Awalnya kita kasih Rp 1 juta, itu sebenarnya sudah mau diterima sama bapaknya. Cuma dari pihak kakak iparnya yang menolak. Dan tiba-tiba minta uang Rp 50 juta," tandasnya.

3. Muhyani dijerat pasal penganiayaan

Muhyani yang ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seorang tewas.

Kepala Unit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota Evander Parulian Sitorus mengatakan, alasan penetapan Muhyani sebagai tersangka karena adanya dua alat bukti yang cukup.

Soal dalih Muhyani menusuk pencuri kambing hingga tewas karena membela diri, Evan meminta agar dibuktikan di persidangan.

"Membela diri itu nanti dibuktikan di persidangan," kata dia.

4. Polisi sebut Muhyani harusnya kabur

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, penyidik sebelumnya telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana.

Berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing dinilai buka sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.

"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya. Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," ujar Sofwan dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/12/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved