Berita Viral

Peternak Kambing Bunuh Pencuri Jadi Tersangka Dibebaskan Jaksa,Begini Respons Polisi yang Suruh Lari

Kasus Muhyani (58) peternak kambing yang bunuh pencuri jadi tersangka diberhentikan, begini respons polisi yang jadikan tersangka dan suruh lari

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Kasus Muhyani (58) peternak kambing yang bunuh pencuri jadi tersangka diberhentikan, begini respons polisi yang suruh lari. 

Hal itu dilakukan setelah dikeluarkannya surat ketetapan penghentian penuntutan (SK2P) oleh Kejari Serang.

"Jadi berdasarkan pasal itu, juga sesuai pasal 139 KUHP, kita nyatakan perkara itu close dan tidak kita limpahkan ke pengadilan," terangnya.

Peternak di Serang, Banten yakni Muhyani (58) ditahan dan jadi tersangka usai lawan pencuri.
Peternak di Serang, Banten yakni Muhyani (58) ditahan dan jadi tersangka usai lawan pencuri. (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Saat disinggung apakah Muhyani telah dinyatakan bebas murni dari perkara tersebut.

Didik menerangkan bahwa dalam kasus itu Muhyani bukan disebut bebas murni, lantaran perkaranya belum masuk ke tahap penuntutan.

"Bukan bebas murni, karena belum ke tahap penuntutan. Jadi jaksa itu, dapat menentukan layak atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

"Karena setelah kita kaji berdasarkan pasal 49 ayat 1 kuhp bahwa ternyata ini tidak layak dilimpahkan ke pengadilan, maka kita keluarkan surat ketetapan pemberhentian penuntutan," sambungnya.

Dengan begitu, Didik menegaskan bahwa pihaknya telah menutup kasus perkara tersebut.

"Jadi dia bukan lagi bebas, tapi memang sudah kita tutup perkara itu, bukan terdakwa dia, karena perkara belum kita limpahkan, sehingga dia tidak lagi menyandang status terdakwa ataupun tersangka," tandasnya.

Baca juga: RESMI Ibrahimovic Comeback ke AC Milan, Bawa Mental Juara, Satu Pemain Ini Paling Bahagia

Baca juga: Deretan Fakta Liana TKW Dijemput Panti Jompo, Harta Dihabiskan Anak Angkat, Pernah Dibantu Uya Kuya


Polisi: Harusnya Kabur

Sebelumnya, inilah alasan dan penjelasan terkait penetapan peternak di Serang, Banten yakni Muhyani (58) ditahan dan jadi tersangka usai lawan pencuri.

Adapun seorang peternak Muhyani jadi tersangka dan ditahan usai bela diri dan lawan pencuri kambing yang ia jaga.

Peternak Muhyani ditetapkan jadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pencuri bernama Waldi yang tewas usai membela dirinya.

Terkait hal ini, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto akhirnya angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap Muhyani tersebut.

Berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing, dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya. 

"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan dilansir Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Kamis (14/12/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved