Kecelakaan Maut di Tol Cipali
Rinto Katana, Supir Bus Handoyo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ugal-ugalan Berkendara, 12 Orang Tewas
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pihaknya bersama Polda Jawa Barat sudah melakukan penyelidikan dalam insiden kecelakaan ini
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polisi akhirnya menetapkan supir bus Handoyo sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Cipali.
Diketahui, supir tersebut bernama Rinto Katana (28).
Dalam kejadian maut ini, 12 penumpang tewas usai bus mengalami kecelakaan di Interchange KM 72 Exit Tol Cikampek, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Baca juga: Ketua Umum PSI Kaesang Sindir Ganjar Usai Debat Capres: Saya Bingung Positioningnya Seperti Apa?
Rio yang tercatat sebagai warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah itu dianggap bersalah karena kecelakaan maut yang mengakibatkan 12 orang tewas, 2 orang luka berat dan 7 orang mengalami luka ringan.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pihaknya bersama Polda Jawa Barat sudah melakukan penyelidikan dalam insiden kecelakaan maut di Ruas Jalan Tol Cipali yang terjadi pada Jumat (15/16/2023) kemarin.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara akhirnya menetapkan seorang tersangka supir bus PO Handoyo dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," ucap Edwar kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Sabtu (16/12/2023).
Baca juga: Tim Densus 88 Amankan Terduga Teroris di Ngawi Jawa Timur, Ditangkap Setelah Antar Anaknya Sekolah
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Kapolres mengungkapkan, jika bus itu melaju dengan kecepatan kencang, hal itu di lihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi perseneling yang masih di gigi tinggi.
"Kita perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu diatas 40 Km/jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 Km/jam," ungkap Edwar.
Baca juga: Wali Kota Bobby Nasution Bikin Bus Listrik Tahun Depan, Ini Pandangan Pengamat Transportasi
Sehingga, kata Edwar, berdasarkan alat bukti hasil olah TKP, keterangan saksi, keterangan tersangka dan petunjuk penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan Bus PO Handoyo bernomor polisi AA 7626 OA.
"Atas kelalain sopir bus PO PO Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan," kata Edwar.
Artikel ini Tayang di Tribunnews
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Rinto Katana Supir Bus Handoyo Ditetapkan Sebagai
Supir PO Handoyo Ugal-ugalan Berkendara
12 Orang Tewas Usai Kecelakaan Bus di Tol Cipali
Tribun Medan
kecelakaan maut
Berita Viral
Tol Cipali
Kisah Sedih Dibalik Kecelakaan Bus di Tol Cipali, Sekeluarga Tewas, Firasat Aneh Sebelum Berangkat |
![]() |
---|
SOSOK Rinto, Supir Bus Handoyo Hanya Luka Ringan Usai Kecelakaan di Tol Cipali, 12 Penumpang Tewas |
![]() |
---|
PASUTRI Mashudi - Yekti serta Anaknya Adelia Berusia 5 Tahun Ikut Tewas Kecelakaan Bus di Tol Cipali |
![]() |
---|
Mia Febrianti Warga Jakbar dan Siti Rohyati Warga Jaktim Turut Tewas Dalam Kecelakaan di Tol Cipali |
![]() |
---|
NAMA-NAMA Korban Tewas Kecelakaan Bus Handoyo Jurusan Yogyakarta-Bogor di Tol Cipali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.