Berita Viral

GAJI Karyawan BUMN PTDI Belum Dibayar dan Bakal Dicicil Rp1 Juta, Kok Bisa?

Miris gaji karyawan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) belum dibayar per November 2023 dan bakal dibayar dengan dicicil Rp1 juta

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Gaji karyawan BUMN PT Dirgantara Indonesia (PTDI) belum dibayar per November 2023 dan bakal dicicil 

TRIBUN-MEDAN.COM - Gaji karyawan BUMN PT Dirgantara Indonesia (PTDI) belum dibayar per November 2023 dan bakal dicicil.

Adapun gaji karyawan BUMN PTDI belum dibayar sejak November 2023.

Diketahui, gaji karyawan BUMN PTDI ini bakal dibayar melalui pencicilan.

Baru-baru ini, beredar surat dari manajemen PT Dirgantara Indonesia (PTDI) ke karyawannya terkait pembayaran gaji bulan November 2023 dilakukan dengan dicicil.

Melalui surat edaran tersebut bernomor SE/028/030.02/KU 0000/PTD/12/2023 tentang Kekurangan Pembayaran Gaji Bulan November 2023. Surat tertanggal 15 Desember 2023 itu ditandatangani oleh Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan SDM Wildan Arief.

Pada surat itu disebutkan bahwa kekurangan pembayaran gaji bulan November 2023 akan dibayar selambat-lambatnya pada 22 Desember 2023.

Nilai gaji yang akan dibayarkan selanjutnya maksimal Rp 1 juta.

"Kami atas nama direksi dan manajemen PT Dirgantara Indonesia, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh karyawan atas tertundanya pelunasan pembayaran gaji bulan November 2023 ini,

dan kepada seluruh karyawan agar senantiasa menjaga suasana kerja yang kondusif dan produktif," tulis surat tersebut seperti dikutip Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Selasa (19/12/2023).

Terkait hal itu, Sekretaris Perusahaan PTDI Gemma Grimald mengatakan, permasalahan gaji tersebut sebenarnya sudah diantisipasi.

Dia bilang, gaji karyawan tidak ada yang dipotong, hanya saja pembayarannya dilakukan secara bertahap.

Pesawat CN-235 produksi PT Dirgantara Indonesia.
Pesawat CN-235 produksi PT Dirgantara Indonesia. ()

"Permasalahan gaji ini sudah diantisipasi dan dikomunikasikan, serta dibahas bersama dengan perwakilan karyawan.

Oleh karenanya, sampai dengan saat ini gaji karyawan tidak pernah dipotong (dikurangi) pembayarannya, hanya saja dibayarkan secara bertahap," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/12/2023).

Ia menjelaskan, kondisi ini terjadi karena adanya proses pembayaran dari beberapa customer atau klien yang masih memerlukan waktu.

Walaupun kontrak kedua pihak telah ditandatangani dan efektif berjalan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved