Berita Viral
GAJI Karyawan BUMN PTDI Belum Dibayar dan Bakal Dicicil Rp1 Juta, Kok Bisa?
Miris gaji karyawan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) belum dibayar per November 2023 dan bakal dibayar dengan dicicil Rp1 juta
TRIBUN-MEDAN.COM - Gaji karyawan BUMN PT Dirgantara Indonesia (PTDI) belum dibayar per November 2023 dan bakal dicicil.
Adapun gaji karyawan BUMN PTDI belum dibayar sejak November 2023.
Diketahui, gaji karyawan BUMN PTDI ini bakal dibayar melalui pencicilan.
Baru-baru ini, beredar surat dari manajemen PT Dirgantara Indonesia (PTDI) ke karyawannya terkait pembayaran gaji bulan November 2023 dilakukan dengan dicicil.
Melalui surat edaran tersebut bernomor SE/028/030.02/KU 0000/PTD/12/2023 tentang Kekurangan Pembayaran Gaji Bulan November 2023. Surat tertanggal 15 Desember 2023 itu ditandatangani oleh Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan SDM Wildan Arief.
Pada surat itu disebutkan bahwa kekurangan pembayaran gaji bulan November 2023 akan dibayar selambat-lambatnya pada 22 Desember 2023.
Nilai gaji yang akan dibayarkan selanjutnya maksimal Rp 1 juta.
"Kami atas nama direksi dan manajemen PT Dirgantara Indonesia, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh karyawan atas tertundanya pelunasan pembayaran gaji bulan November 2023 ini,
dan kepada seluruh karyawan agar senantiasa menjaga suasana kerja yang kondusif dan produktif," tulis surat tersebut seperti dikutip Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Selasa (19/12/2023).
Terkait hal itu, Sekretaris Perusahaan PTDI Gemma Grimald mengatakan, permasalahan gaji tersebut sebenarnya sudah diantisipasi.
Dia bilang, gaji karyawan tidak ada yang dipotong, hanya saja pembayarannya dilakukan secara bertahap.

"Permasalahan gaji ini sudah diantisipasi dan dikomunikasikan, serta dibahas bersama dengan perwakilan karyawan.
Oleh karenanya, sampai dengan saat ini gaji karyawan tidak pernah dipotong (dikurangi) pembayarannya, hanya saja dibayarkan secara bertahap," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/12/2023).
Ia menjelaskan, kondisi ini terjadi karena adanya proses pembayaran dari beberapa customer atau klien yang masih memerlukan waktu.
Walaupun kontrak kedua pihak telah ditandatangani dan efektif berjalan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.