Berita Viral
GAJI Karyawan BUMN PTDI Belum Dibayar dan Bakal Dicicil Rp1 Juta, Kok Bisa?
Miris gaji karyawan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) belum dibayar per November 2023 dan bakal dibayar dengan dicicil Rp1 juta
Artinya, penjualan pesawat atau helikopter membutuhkan waktu yang tidak singkat.
"Kita tahu bahwa industri militer itu industri yang agak panjang. Satu helikopter misalnya, atau pesawat, itu panjang penjualannya," ucapnya.
Menurut Arya, berdasarkan informasi yang didapatnya dari manajemen PTDI, kondisi penjualan yang panjang itu mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan.
Hal ini pada akhirnya membuat PTDI harus mencicil gaji karyawannya.
"Jadi ada pendapatan mereka yang terhambat," imbuh dia.
Ia menambahkan, dari kondisi arus kas perusahaan saat ini belum mampu menutupi pengeluaran untuk gaji karyawan.
Baca juga: Kenalkan KTP Sakti Ganjar-Mahfud di Taput, Ketua DPD PDIP Sumut: Semua Bantuan Langsung ke Rekening
Baca juga: BAWASLU RI Serahkan ke Panglima TNI Dugaan Pelanggaran Pemilu Mayor Inf Teddy Ajudan Menhan Prabowo
Dia menyebut, ada 'dosa-dosa' masa lalu pada PTDI, meski enggan merinci lebih lanjut dosa apa yang dimaksud.
"Sisi kasnya kan dia punya pengeluaran-pengeluaran lainnya. Ini kan dari dosa-dosa lama lah," kata Arya.
Meski begitu, ia menyebut, sejauh ini belum ada pembahasan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan PTDI.
Kementerian BUMN pun berharp persoalan gaji dicicil ini bisa rampung di akhir tahun.
"Mudah-mudahan selesai, lunas untuk karyawan semua di akhir Desember, karena tadi kami sudah cek ke PTDI, mereka lagi menunggu pembayaran dari pemesan pesawat merkea. Barang udah dikirim, pencairannya belum," jelas Arya.
Sebelumnya, persoalan pembayaran gaji karyawan PTDI yang dicicil diketahui dari beredaranya surat edaran bernomor SE/028/030.02/KU 0000/PTD/12/2023 tentang Kekurangan Pembayaran Gaji Bulan November 2023. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan SDM PTDI Wildan Arief pada 15 Desember 2023.
Pada surat itu pihak manajemen menyampaikan kepada karyawan, bahwa penjualan persediaan material tidak terpakai (dead stock) dan penerimaan uang muka dari customer atau klien yang dialokasikan/digunakan sebagai sumber pembayaran gaji sampai dengan saat ini masih berproses.
Alhasil, rencana pelunasan pembayaran gaji bulan November 2023 yang akan dilakukan pada Jumat tanggal 15 Desember 2023 dengan sangat terpaksa baru dapat dibayarkan maksimal Rp 1 juta untuk masing-masing karyawan.
"Kekurangan pembayaran gaji bulan November 2023 akan dibayarkan selambat-lambatnya pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023," tulis surat tersebut dikutip dari Kompas.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.