Berita Viral
SADIS! Pria di Jogja Bacok Teman Sendiri, Perkara Korban Tak Mau Berteman Lagi Dengan Pelaku
Polisi mengamankan barang bukti sebilah celurit sepanjang 40 sentimeter dan sebilah pedang 90 sentimeter.
Tak mau bergaul
Polisi mengamankan barang bukti sebilah celurit sepanjang 40 sentimeter dan sebilah pedang 90 sentimeter.
KNZ mengaku melakukan penganiayaan menggunakan celurit dan MSM membacok korban sekaligus sebagai penyedia sajam.
Baca juga: Deliserdang Raih Prestasi di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
"Motifnya, korban ini pindah sekolah dan setelah pindah sekolah tidak mau bergaul dengan para pelaku. Karena itulah terjadi open fight dengan perjanjian tadi," kata Bayu.
Bayu mengatakan, KNZ dan MSM disangkakan Pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 170 KUHP.
"Untuk ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara, itu menurut Undang-Undang perlindungan anak. Kalau yang Pasal 170 diancam hukuman sembilan tahun penjara," kata dia.
Artikel ini diolah Tribuntrends
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Pria di Jogja Bacok Teman Sendiri
Korban Tak Mau Berteman Lagi Dengan Pelaku
Bacok Teman Sendiri
pembacokan
Tribun Medan
Berita Viral
TIPUAN CINTA DI ERA DIGITAL: Kisah Pilu Muhaemin Tertipu Janda Muda nan Cantik, Uang Rp 30 Juta Raib |
![]() |
---|
POSTINGAN TERAKHIR Dina Oktaviani Sebelum Dibunuh dan Dilecehkan Rekan Kerja, Curhat Soal Nikah |
![]() |
---|
TANGIS PILU Guru Nanda Roshita, Gagal Ujian PPG karena Listrik Padam, Jaringan Internet Mati |
![]() |
---|
NASIB Ammar Zoni Usai Sebarkan Narkoba di Dalam Penjara, Ancaman Hukuman Makin Berat |
![]() |
---|
ROMANTIS BERUJUNG TRAGIS: Baru Sehari Berbulan Madu, Pengantin Ditemukan Tak Bernyawa di Penginapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.