Breaking News

Berita Viral

SADIS! Pria di Jogja Bacok Teman Sendiri, Perkara Korban Tak Mau Berteman Lagi Dengan Pelaku

Polisi mengamankan barang bukti sebilah celurit sepanjang 40 sentimeter dan sebilah pedang 90 sentimeter. 

Editor: Satia
HO
Ilustrasi Pria di Jogja Bacok Teman Sendiri 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sadis, pria di Yogyakarta nekat bacok teman sendiri, gegara korban tak mau lagi bergaul dengan mereka.

Pelaku diketahui menganiaya temannya dengan menggunakan senjata tajam.

Akibatnya, korban mendapatkan beberapa luka sayat di tubuhnya.

Baca juga: Besok Hari Terakhir Pendaftaran, KPU Medan Sebut Pendaftaran KPPS Masih Rendah

Polisi menangkap dua pelajar berusia di bawah umur di Yogyakarta karena menganiaya temannya dengan senjata tajam.

Penganiayaan tersebut di sekitar ring road selatan DI Yogyakarta, tepatnya di Kabupaten Bantul. 

Kronologi

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi menyampaikan, dua orang yang ditangkap adalah KNZ (14) dan MSM (17), warga Kemantren, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Mereka berdua ditangkap karena dugaan penganiayaan terhadap korban RZL (15), warga Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

Baca juga: SOSOK Melki Sedek Huang, Dicopot dari Ketua BEM UI, Dituding Lakukan Kekerasan Seksual

 Kejadian ini bermula saat KNZ dan MZM serta rombongan mendatangi RZL dan teman-temannya di sebuah angkringan ringroad selatan, Senin (27/11/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Mereka bertemu, pelaku dan korban sepakat melakukan open fight atau pertarungan terbuka dengan perjanjian khusus, yaitu dilakukan di ringroad selatan pukul 00.00 WIB. 

Selain itu, tidak boleh ada yang melaporkan kejadian ke polisi. Pukul 00.00 WIB rombongan pelaku menuju ringroad selatan. Mereka pun bertemu di jalan.

"Jarak dekat akhirnya korban dan KNZ turun dari motor dan saling mengeluarkan senjata tajam. Saat itu tangan KNZ terkena sabetan sajam korban.

Baca juga: Terkuak Sosok Pelaku Penyuludupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Raup Untung Rp 16 juta Per Orang

KNZ menyabet lagi hingga mengenai perut korban yang membuat korban terjatuh ke aspal," kata Bayu dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (18/12/2023).

Perkelahian terus terjadi hingga RZL dilarikan. Orangtua korban kemudian melaporkan ke Polres Bantul.

"Petugas mengamankan KNZ dan MSM Rabu (29/11/2023)," kata dia.

Tak mau bergaul

Polisi mengamankan barang bukti sebilah celurit sepanjang 40 sentimeter dan sebilah pedang 90 sentimeter. 

KNZ mengaku melakukan penganiayaan menggunakan celurit dan MSM membacok korban sekaligus sebagai penyedia sajam.

Baca juga: Deliserdang Raih Prestasi di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

"Motifnya, korban ini pindah sekolah dan setelah pindah sekolah tidak mau bergaul dengan para pelaku. Karena itulah terjadi open fight dengan perjanjian tadi," kata Bayu.

Bayu mengatakan, KNZ dan MSM disangkakan Pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 170 KUHP.

"Untuk ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara, itu menurut Undang-Undang perlindungan anak. Kalau yang Pasal 170 diancam hukuman sembilan tahun penjara," kata dia.

Artikel ini diolah Tribuntrends

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved