Berita Viral

Malang Nasib Gadis di Wonogiri, Diancam Ayah Tirin Untuk Puaskan Nafsunya, 10 Kali Dirudapaksa

Peristiwa nahas yang menimpa korban berlangsung selama dua tahun lebih mulai dari Maret 2021- September 2023 sejak SBM berusia 16 tahun.

Editor: Satia
HO
Ilustrasi gadis dirudapaksa ayah tiri 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Nasib gadis di Wonogiri dirudapaksan ayah tirinya berkali-kali.

Korban mau memuaskan nafsu ayah tirinya, gegara pelaku mengancamnya.

Tak tanggung-tanggung, gadis malang ini dirudapsa sebanyak 10 kali.

Baca juga: Ternyata Tri Suaka yang Disebut YouTuber Sombong Oleh Dokter Anna Monita, Suami Nabila: Fitnah

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonogiri menangkap N (52), pria asal Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Pria setengah baya ini ditangkap setelah ketahuan mencabuli anak tirinya hingga sepuluh kali.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/12/2023), menyatakan tersangka N ditangkap setelah ayah kandung korban melaporkan pada Kamis (7/12/2023).

“Dalam laporannya, JM (53) melaporkan N telah mencabuli korban hingga sepuluh kali dalam kurun waktu Maret 2021 hingga September 2023,” ujar Anom.

Baca juga: SUASANA Rumah Korban Laka Maut di Tol Lubukpakam, Sempat Siapkan Pernak-pernik Natal

Mendapatkan laporan tersebut, kata Anom, tim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan korban.

Kepada penyidik, korban berinisial SBM (18) mengaku dicabuli ayah tirinya saat ibu kandungnya tidak berada di rumah.

“Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku N (52) warga Kecamatan Girimarto terhadap korban SBM (18) dilakukan di saat ibu korban atau istri siri pelaku tidak ada di rumah.

Ayah korban mengetahui hal itu setelah korban bercerita selama ini sudah menjadi budak syahwat ayah tirinya,” ungkap Anom.

Baca juga: TERKUAK Alasan Wanita di Samarinda Tega Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya, Pacar Tak Tanggung Jawab

Anom mengatakan dari sepuluh kejadian percabulan, sebanyak tujuh kali dilakukan di rumah pelaku dan tiga kali dilakukan di rumah nenek korban.

Peristiwa nahas yang menimpa korban berlangsung selama dua tahun lebih mulai dari Maret 2021- September 2023 sejak SBM berusia 16 tahun.

Menurut Anom, korban menuruti kemauan pelaku lantaran ketakutan tersangka selalu mengancam akan menceraikan ibu kandungnya.

Padahal itu ancaman itu menjadi modus yang dilakukan tersangka N agar SBM selalu memenuhi nafsu birahinya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved