Berita Medan
Perkara Proyek Lampu Hias Pemko Medan yang Dinilai Gagal Masih Diselidiki Polisi
Proyek gagal lampu hias tersebut diketahui masih berdiri tegak di beberapa ruas jalan Kota Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi masih menyelidiki perkara proyek lampu hias milik Pemko Medan senilai Rp 21 miliar yang dinilai gagal.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Kasusnya masih dalam penyelidikan," kata Fathir kepada Tribun-medan.com, Rabu (20/12/2023).

Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan, polisi belum menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam perkara itu.
"Dugaan tindakan yang melanggar aturan belum ada ditemukan," sebutnya.
Sebelumnya, perkara proyek lampu hias milik Pemko Medan senilai Rp 21 miliar yang dinilai gagal, sedang ditangani pihak Kepolisian.
Proyek gagal lampu hias tersebut diketahui masih berdiri tegak di beberapa ruas jalan Kota Medan.
Berdirinya tegak beberapa lampu hias tersebut diketahui disekitaran Jalan Sudirman dan Jalan Pangeran Diponegoro yang masih tertata rapi.
Tak hanya itu, tampak pula beberapa lampu yang terlihat menyala di Jalan Imam Bonjol arah Polonia Sky Park.
Padahal, Wali Kota Medan Bobby Nasution beberapa waktu lalu, telah meminta Inspektorat Medan untuk memeriksa proyek tersebut.

Hasil dari pemeriksaan inspektorat itu, Bobby mengatakan, apabila sampai dalam tenggat waktu yang diberikan para kontraktor tidak membayar maka akan di bawa ke ranah hukum.
Terakhir dari data yang Tribun Medan dapatkan masih ada beberapa kontraktor yang belum bayar. Kemudian masih ada beberapa ruas jalan terdapat lampu pocong yang masih berdiri rapi.
Saat ditanya mengenai langkap apa yang telah diambil oleh Kejaksaan mengenai hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Mutaqqin Harahap mengatakan akan mengecek terlebih dahulu.
"Nanti saya cek dulu ya," kata Mutaqqin kepada Tribun Medan, Kamis (7/12/2023).
Namun, berselang tiga jam, Tribun Medan kembali menanyakan apa langkah yang telah diambil oleh Kejaksaan terhadap kasus itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.