Sidang Dugaan Korupsi
Berita Foto: DUGAAN Korupsi Dana Ma'had UINSU, Saksi Ahli BPKP: Rp 956 Juta Merupakan Uang Negara
Saksi Ahli BPKP Dewi mengatakan, bahwa uang mahasiswa yang terkumpul senilai Rp 956 Juta merupakan uang Negara.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang perkara dugaan korupsi dana Ma'had Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/12/2023).
Adapun yang menjadi terdakwa dalam perkara ini yakni Eks Rektor UINSU Prof Dr. Saidurrahman (52).
Ia mengatakan, bahwa uang mahasiswa yang terkumpul sebesar Rp 956 juta merupakan uang negara.
"Uang mahasiswa yang disetorkan tersebut adalah uang negara. Hal itu berdasarkan beberapa aturan di antaranya ialah status UINSU yang merupakan pengelola Badan Layanan Umum (BLU)," kata Dewi dihadapan Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin.
Tak hanya itu, aturan lainnya juga karena adanya program Ma'had yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 79 tahun 2018.
"Kemudian, Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 poin c (penerimaan negara). BLU dikarenakan penerimaan negara, maka BLU termasuk penerimaan keuangan negara," urainya.
Prosedur audit atau perhitungan kerugian negara, lanjut Dewi, dilakukan berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Usai mendengar keterangan saksi ahli, persidangan pun ditunda hingga Kamis (4/1/2024) mendatang dalam agenda keterangan saksi lanjutan.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa UINSU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp956 juta lebih.
"Benar, tim Pidsus Kejari Medan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada Minggu lalu," kata Ali, Kamis (27/7/2023).
Penetapan tersangka itu, lanjut Ali, dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan tanggal 30 Maret 2023 oleh tim Pidsus Kejari Medan.
Dalam kasus tersebut, diketahui Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah tim Pidsus Kejari Medan mendapatkan dua alat bukti berdasarkan hasil pengembangan, kita langsung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2021," urainya.
Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan Negara (BPK) Provinsi Sumatera Utara, dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp.956.200.000.
Dalam perkara ini, diketahui tim Pidsus Kejari Medan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Tiga orang tersebut yakni Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusbangnis UINSU, Evy Novianti Siregar selaku Staf UPT Pusbangnis UINSU dan Saidurrahman selaku Eks Rektor UINSU.
"Namun, dari tiga tersangka, dua diantaranya yakni tersangka Sangkot Azhar Rambe dan Evy Novianti Siregar sudah ditahan ditempat yang berbeda. Tersangka Sangkot kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan dan tersangka Evy ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada rektor UIN Sumut, Saidurrahman, selama 2 tahun pada Senin (29/11/2021).
Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menilai mantan Rektor UINSU itu terbukti bersalaha melakukan korupsi biaya pembangunan Kampus Terpadu UIN Sumut, Medan, pada tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10,3 miliar.
Dalam amar putusannya, Saidurrahman terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dari UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(cr28/tribun-medan.com)
Tribun Medan
Tribun-medan.com
Kota Medan
Prof Dr Saidurrahman
Saidurrahman
Sidang Eks Rektor UINSU
Sidang Dugaan Korupsi
DUGAAN Korupsi Dana Mahad UINSU
Rp 956 Juta Merupakan Uang Negara
Saksi Ahli BPKP
Saksi Ahli BPKP Dewi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)
UINSU
Program Mahad
Fauzan Irgi Hasibuan
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Evy Novianti Siregar
Sulhanuddin
Sangkot Azhar Rambe
| BERIKUT Kronologi Lengkap Kasus yang Menjerat Artis Nikita Mirzani hingga Divonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| FAKTA Istri Labrak Suami Ketahuan Berduaan dengan Bu Guru di Kafe, Anik Bantah Jadi Pelakor |
|
|---|
| Inspektorat Beri Sanksi 2 Camat di Simalungun, Kedapatan Bolos Kantor saat Sidak Bupati |
|
|---|
| Lirik Lagu Karo Kayu Meganjang Dipopulerkan oleh Alan Dhani Sitepu |
|
|---|
| BUPATI Franc Tumanggor Panen Raya Cabai Merah di Tengah Harga Naik: Harapan Baru untuk Petani Lokal |
|
|---|







Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.