Pencurian

Dua Pria Curi Keyboard hingga Soundsystem di Gereja Namorambe, Kerugian Capai Rp 42 Juta

Keduanya nekat mengambil barang-barang yang biasa digunakan untuk ibadah di gereja mulai dari keyboard, microphone hingga soundsystem.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang Fredianto Tarigan (30) dan Ferdinan Sinuhaji (35) warga Dusun II, Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang ditangkap Polisi karena mencuri barang inventaris gereja di Kecamatan Namorambe, Deli Serdang. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua maling bernama Fredianto Tarigan (30) dan Ferdinan Sinuhaji (35) warga Dusun II, Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang terpaksa mendekam dibalik jeruji besi karena mencuri.

Mereka ditangkap Unit Reskrim Polsek Namorambe, Kabupaten Deli Serdang karena membobol dan mencuri di gereja Pengabaran Injil Gereja Sidang Jemaat Allah ( GSJA ) Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (17/11/2023) lalu.

Keduanya nekat mengambil barang-barang yang biasa digunakan untuk ibadah di gereja mulai dari keyboard, microphone hingga soundsystem.

Bahkan mereka juga mencuri inventaris gereja lainnya berupa televisi, kipas angin, hingga gas LPG.

Kapolsek Namorambe Iptu Ringgas Lubis menyatakan dua tersangka ditangkap sebulan setelah kejadian atau tepatnya 16 dan 17 Desember di tempat berbeda.

"Dipimpin Kanit Reskrim, kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan berhasil menangkap tersangka,"kata Iptu Ringgas Lubis, Kamis (21/12/2023).

Polisi menerangkan diketahuinya pencurian ini setelah Rika Ginting melihat barang-barang inventaris gereja paling penting hilang pada Jumat (17/11/2023) malam.

Kemudian dia langsung menghubungi Andarias dan membuat laporan Polisi.

Saat ini para tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi Polsek Namorambe.

Sementara akibat peristiwa ini gereja mengalami kerugian sebesar Rp 42,3 juta.

Para tersangka pun terancam kurungan penjara lebih dari tiga tahun.

"Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 ayat 2 Jo 480 KUHPidana,"ungkapnya.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved