Medan Terkini

Urus Berkas ke Disdukcapil Medan Harus Aktivasi Identitas Kependudukan Digital, Ini Komentar Warga

Kadisdukcapil Medan mengatakan, pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bisa dilakukan di seluruh Kantor Camat Kota Medan dan Disdukcapil.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Beberapa warga Medan sedang melakukan aktivasi KTP menjadi IKD melalui HP Android di Kantor Disdukcapil Medan, Kamis, (21/12/2023). Pembuatan IKD ini pun hanya dilakukan dalam waktu 10 menit dan tidak dipungut biaya apapun. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Medan Baginda Siregar mengatakan, pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bisa dilakukan di seluruh Kantor Camat Kota Medan dan Disdukcapil.

Mengetahui hal itu, Tribun Medan mendatangi kantor Disdukcapil Medan yang terletak di Jalan Iskandar Muda, Kamis (21/12/2023).

Amatan Tribun Medan, seluruh warga Medan yang datang ke Disdukcapil untuk pengurusan surat-surat harus membuat IKD terlebih dahulu.

Ada dua operator pembuatan IKD yang berjaga di lobby Disdukcapil Medan. Semua masyarakat juga diarahkan untuk pengurusan IKD terlebih dahulu baru bisa mengurus kepentingan surat-surat lainnya.

Pelayanan pembuatan IKD pun cukup mudah. Masyarakat cukup memberikan KTP ataupun KK serta harus memiliki HP Android.

Nanti dua operator tersebut yang akan mengisi data di aplikasi IKD setiap HP Android warga yang mendaftar.

Pengisian data pun dilakukan tak sampai 10 menit dan semua warga yang melakukan aktivasi IKD tidak dipungut biaya apapun.

Menurut operator IKD Disdukcapil Medan Sri Novi mengaku dalam sehari pihaknya bisa melakukan aktivasi terhadap 150 warga yang ke Disdukcapil Medan.

Sri menerangkan, untuk satu hp android hanya bisa dilakukan satu aktivasi IKD. Namun memang dalam aplikasi IKD itu didapatkan nama-nama anggota keluarga yang ada di KK.

"Jadi semua warga ya ada pengurusan surat ke Disdukcapil itu baru bisa dilakukan apabila sudah melakukan aktivasi IKD di HP Androidnya," jelasnya.

Dikatakan Sri, seluruh pegawai Disdukcapil Medan akan mengarahkan masyarakat untuk mengaktivasi IKD terlebih dahulu.

"Jadi mereka yang mau ngurus apapun lah itu ke Disdukcapil, itu akan diarahkan ke kami dulu. Setelah aktivasi baru bisa mengurus surat-surat," terangnya.

Untuk aktivasi IKD ini pun hanya bisa dilakukan di Kantor Camat dan Disdukcapil Medan.

"Untuk aktivasi IKD ini bisa dilakukan di Jam-Jam kerja dari Hari Senin-Jumat. Dan ada dua shift. Sift Pagi-Sore dan Sift Siang-malam," jelasnya.

Sri juga menerangkan, untuk warga yang tak memiliki android juga bisa melakukan pengurusan surat-surat di Disdukcapil Medan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved