Medan Terkini

Urus Berkas ke Disdukcapil Medan Harus Aktivasi Identitas Kependudukan Digital, Ini Komentar Warga

Kadisdukcapil Medan mengatakan, pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bisa dilakukan di seluruh Kantor Camat Kota Medan dan Disdukcapil.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Beberapa warga Medan sedang melakukan aktivasi KTP menjadi IKD melalui HP Android di Kantor Disdukcapil Medan, Kamis, (21/12/2023). Pembuatan IKD ini pun hanya dilakukan dalam waktu 10 menit dan tidak dipungut biaya apapun. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Medan Baginda Siregar mengatakan, pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bisa dilakukan di seluruh Kantor Camat Kota Medan dan Disdukcapil.

Mengetahui hal itu, Tribun Medan mendatangi kantor Disdukcapil Medan yang terletak di Jalan Iskandar Muda, Kamis (21/12/2023).

Amatan Tribun Medan, seluruh warga Medan yang datang ke Disdukcapil untuk pengurusan surat-surat harus membuat IKD terlebih dahulu.

Ada dua operator pembuatan IKD yang berjaga di lobby Disdukcapil Medan. Semua masyarakat juga diarahkan untuk pengurusan IKD terlebih dahulu baru bisa mengurus kepentingan surat-surat lainnya.

Pelayanan pembuatan IKD pun cukup mudah. Masyarakat cukup memberikan KTP ataupun KK serta harus memiliki HP Android.

Nanti dua operator tersebut yang akan mengisi data di aplikasi IKD setiap HP Android warga yang mendaftar.

Pengisian data pun dilakukan tak sampai 10 menit dan semua warga yang melakukan aktivasi IKD tidak dipungut biaya apapun.

Menurut operator IKD Disdukcapil Medan Sri Novi mengaku dalam sehari pihaknya bisa melakukan aktivasi terhadap 150 warga yang ke Disdukcapil Medan.

Sri menerangkan, untuk satu hp android hanya bisa dilakukan satu aktivasi IKD. Namun memang dalam aplikasi IKD itu didapatkan nama-nama anggota keluarga yang ada di KK.

"Jadi semua warga ya ada pengurusan surat ke Disdukcapil itu baru bisa dilakukan apabila sudah melakukan aktivasi IKD di HP Androidnya," jelasnya.

Dikatakan Sri, seluruh pegawai Disdukcapil Medan akan mengarahkan masyarakat untuk mengaktivasi IKD terlebih dahulu.

"Jadi mereka yang mau ngurus apapun lah itu ke Disdukcapil, itu akan diarahkan ke kami dulu. Setelah aktivasi baru bisa mengurus surat-surat," terangnya.

Untuk aktivasi IKD ini pun hanya bisa dilakukan di Kantor Camat dan Disdukcapil Medan.

"Untuk aktivasi IKD ini bisa dilakukan di Jam-Jam kerja dari Hari Senin-Jumat. Dan ada dua shift. Sift Pagi-Sore dan Sift Siang-malam," jelasnya.

Sri juga menerangkan, untuk warga yang tak memiliki android juga bisa melakukan pengurusan surat-surat di Disdukcapil Medan.

"Nanti tetap ke sini terlebih dahulu, nanti kita buat notes bahwa warga ini tidak memiliki android. Jadi mereka tetap bisa melakukan pengurusan surat-surat," jelasnya.

Sejauh ini sistem aktivasi IKD belum bersifat wajib, untuk solusi dari pemerintah yang tidak memiliki android masih bisa mengurus surat-surat secara langsung.

"Tapi begitupun kita masih menunggu arahan dari pusat lah mengenai kebijakan IKD untuk warga yang tak punya HP Android," jelasnya.

Sementara itu, Noni,seorang warga yang hendak ngurus pembaharuan KTP juga melakukan aktivasi IKD di HP android.

Berdasarkan pengakuan Noni, dirinya belum mengetahui adanya program IKD. Sehingga pada saat diminta melakukan aktivasi, ia sempat takut dan kaget.

"Saya tadi ke sini mau ambil KK baru sama pembaharuan Kartu KTP. Tapi setelah ke lantai II saya di suruh ke Lobby untuk pengurusan IKD," jelas warga Kecamatan Medan Baru.

Menurut Noni, pada saat pengurusan IKD ia dimintai NIK KTP dan beberapa data diri.

"Ia dimintai NIK terus melakukan swafoto dan download aplikasi IKD. Tapi gak sampai 10 menit sudah selesai dan di suruh ke lantai II lagi," jelasnya.

Menurutnya, ia belum tahu persis manfaat dan fungsi IKD tersebut.

"Gak tahu nanti saya cek dulu lah di rumah. Tapi katanya kalau KTP atau KK hilang saya tak perlu repot dan khawatir lagi karena sudah ada di aplikasi IKD ini," jelasnya

Berbeda dengan Noni, Herman, warga Kecamatan Medan Sunggal ini mengaku sempat kesulitan dalam pengurusan berkas KTP dan KK.
Dikatakan Herman, hal itu dikarenakan dirinya tidak memiliki HP Android.

"Saya bulak balik dilempar ke Lobby kemudian ke lantai dasar lagi untuk pengurusan berkas karena tidak punya HP Android," jelasnya.

Dijelaskan Herman, meski dirinya sudah memiliki notes dari pihak IKD, tetap saja pihak pengurus capil tidak menerimanya.

"Awalnya gak diterima, tapi akhirnya di terima setelah tim IKD menemui pihak pengurus yang membuat surat-surat kami," jelasnya.
Disinggung sedang membuat surat apa, Herman tidak mau menjelaskan secara detail.
"Surat penting lah ini. Tapi saya harap IKD ini tidak mempersulit kami yang tua-tua ini karena harus punya HP Android," jelasnya.

Sementara beberapa kecamatan yang Tribun Medan Konfirmasi membenarkan adanya pembuatan IKD di tempatnya.

Misalnya Kecamatan Medan Baru dan Medan Petisah. Di dua kecamatan tersebut terdapat dua operator IKD dari Disdukcapil Medan yang bertugas di sana.

Semua warga yang mengunjungi kantor Camat untuk kepentingan apapun diarahkan terlebih dahulu untuk mengaktivasi IKD di HP Android.

Camat Medan Baru, Frans mengatakan dalam sehari pihaknya bisa mengaktivasi 50 KTP warga Medan menjadi IKD.

"Itu sudah ada sejak beberapa bulan belakangan. Tapi berdasarkan arahan dari Disdukcapil untuk mempercepat target makanya saat ini kami minta warga untuk mendownload aplikasi IKD untuk diaktivasi sebelum melakukan pengurusan apapun di kantor camat," jelasnya.

Untuk jam bukanya dikatakan Frans sesuai jam kerja dari Hari Senin-Jumat. Mulai pukul 08.00-15.30 WIB.

Hal senada juga disampaikan Camat Medan Petisah Arafat Syam. Menurutnya ada dua operator IKD dari Disdukcapil Medan di kantornya.

Ia juga melakukan hal yang sama seperti kantor camat lain. Dimana setiap warga yang datang harus melakukan aktivasi IKD di HP android.
"Kalau dalam sehari bisa kita aktivasi 50-70 KTP menjadi IKD. Dan itu tidak dipungut biaya apapun. Aktivasi ini pun dilakukan hanya perlu waktu 10 menit saja," jelasnya.

Diterangkan Arafat, sejauh ini antusias warganya untuk aktivasi KTP menjadi IKD cukup banyak.

"Karena mungkin pada saat sudah aktivasi warga inj menyampaikan ke warga lain. Jadi semakin ramai yang mau melakukan aktivasi IKD,"jelasnya.

Untuk diketahui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara bertahap, tengah berupaya untuk mengganti Elektronik-Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Medan Baginda Siregar mengatakan sudah ada 50 ribu penduduk Kota Medan yang sudah beralih ke IKD.

Dijelaskan Baginda, untuk peralihan E-KTP ke IKD, sementara ini sifatnya bukan pemaksaan. Melainkan himbauan.

Baginda menerangkan, 50 ribu penduduk Kota Medan yang sudah beralih ke IKD itu terbanyak dari kalangan ASN Pemko Medan.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved