Berita Viral

Pengungsi Rohingya Mau Urus KTP dan KK, Ngaku Sudah 23 Tahun Tinggal di Indonesia, Berhasil?

Nur datang untuk mengurus dokumen Warga Negara Indonesia yakni Kartu Kluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).

Instagram
Pengungsi Rohingya Mau Urus KTP dan KK, Ngaku Sudah 23 Tahun Tinggal di Indonesia, Berhasil? (KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO) 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengungsi Rohingya mau urus KTP dan KK.

Ia mengaku sudah 23 tahun tinggal di Indonesia.

Ia menceritakan pengalamannya dan bagaimana cara mengais rezeki.

Pengungsi tersebut adalah Nur Islam (52) yang kini tinggal di Makassar.

Pengungsi Rohingya Mau Urus KTP dan KK, Ngaku Sudah 23 Tahun Tinggal di Indonesia, Berhasil?
Pengungsi Rohingya Mau Urus KTP dan KK, Ngaku Sudah 23 Tahun Tinggal di Indonesia, Berhasil? (KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO)

Kamis (21/12/2023), ia dan enam anggota keluarganya mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar

Nur datang untuk mengurus dokumen Warga Negara Indonesia yakni Kartu Kluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).

Nur Islam sendiri mengaku sudah 23 tahun tinggal di Indonesia

Ia dan keluarganya datang ke Indonesia pada tahun 2000.

Baca juga: VIRAL Seorang Anak SD Terkapar Dikeroyok Tiga Siswa SMP, Warganet Geram: Buat Laporan ke Polisi

Lalu sejak 2013, mereka menetap d Kota Makassar.

"Hari ini saya alhamdulillah, sudah datang kantor sipil minta warga negara Indonesia. Kenapa karena tidak bisa kerja terkatung-katung," ujar Nur Islam kepada wartawan.

Untuk mengurus dokumen, ia menyiapkan berkas dari Kementerian Hukum dan HAM serta kartu UNHCR.

Nur Islam bercerita selama tinggal di Indonesia, ia tak bisa berbuat banyak.

Ia dan istrinya tak bisa mendapatkan pekerjaan.

Sementara anak-anaknya juga tak bisa sekolah di sekolah negeri.

Baca juga: VIRAL VIDEO DETIK-DETIK Penyanyi Malaysia Tewas Ditikam 8 Kali di Mobil, Pelaku Ngaku Penggemar

Selain itu ia juga tak bisa mencari negara ketiga karena tak memiliki dokumen resmi.

"Sampai saat sekarang saya tidak dapat solusi untuk anak-anak saya. Number satu sekolah, number dua biaya kehidupan, number tiga tidak dapat proses ke negara ketiga," jelasnya.

Hingga saat ini Nur Islam berharap Pemerintah Kota Makassar mau memberikan dokumen resmi agar bisa mengurus proses ekstradisi ke negara ketiga.

"Sampai sekarang ditangani UNHCR, tolonglah harus saya minta warga negara," ucapnya.

Tak bisa keluarkan dokumen

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar Mely Zumbriani membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan bahwa ada beberapa pengungsi Rohingya yang telah mendatangi kantornya untuk mengurus dokumen kependudukan di Dinas Catatan Sipil.

Dia menegaskan, tidak akan mengeluarkan dokumen apapun kepada warga negara asing jika tak memiliki Kitap dan Kitas.

Baca juga: VIRAL VIDEO DETIK-DETIK Penyanyi Malaysia Tewas Ditikam 8 Kali di Mobil, Pelaku Ngaku Penggemar

Mereka datang ke Indonesia mencari suaka, jadi untuk pengambilan dokumen kependudukan kami tidak bisa memberikan surat dokumen keterangan apa-apa," ujar Mely, Jumat (22/12/2023).

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Artikel ini sudah tayang di TribunJateng.com

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved