Berita Medan
Resmi Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Razman Arif Nasution, Polisi Bakal Panggil Denise Chariesta
Denise Chariesta ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilaporkan oleh Razman Arif Nasution atas kasus pencemaran nama baik.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menetapkan Selebgram Denise Chariesta, sebagai tersangka.
Denise Chariesta ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilaporkan oleh Razman Arif Nasution atas kasus pencemaran nama baik.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes pol Hadi Wahyudi, penetapan status tersangka terhadap Denise Chariesta berdasarkan hasil penyelidikan.
"Hasil gelar Perkara DC (Denise Chariesta) ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari saudara Razman Arif Nasution," kata kepala tribun-medan, Minggu (25/12/2023).
Katanya, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Denise Chariesta, untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.
"Akhir bulan ini (Desember)," sebutnya.
Lebih lanjut, Mantan Kapolres Biak Papua ini menyampaikan, terhadap tersangka do persangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.

Pengacara Razman Nasution kini mengumumkan kabar soal Denise Chariesta yang resmi jadi tersangka pencemaran nama baik.
Bahkan usai Denise Chariesta resmi jadi tersangka, Razman Nasution bak mengungkap kebahagiannya setelah sempat menjadi korban pencemaran nama baik, dan juga ujaran kebencian dilansir dari akun instagram @razmannasution71, Jumat, (22/12/2023).
Dalam unggahannya, Razman Nasution tampak mengungkap rasa syukur usai Denise Chariesta ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran fitnah, pencemaran nama baik, dan juga ujaran kebencian.
Bukan tanpa sebab, hal tersebut berawal dari keduanya yang berseteru soal kasus yang menimpa Denise dengan Medina Zein sebelumnya di media sosial.
Razman pun kini mengutarakan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah menangani laporannya.
Syukron Ya Robbi, serta terimakasih DR. RAN haturkan kepada Bapak Kapolri, Bapak Wakapolri, Bapak Kabareskrim, Bapak Kapolda Sumut, Bapak Dirkrimsus Polda Sumut, Bapak Kasubdit Cyber Crime Polda Sumut dan penyidik Cyber Crime Polda Sumut sdr. "J" yg telah Profesional melakukan proses Penyelidikan, Penyidikan hingga Penetapan TERSANGKA SDRI. DENISE CHARIESTA ALIAS DENISE CADEL terkait Laporan DR. RAN di Polda Sumut beberapa bulan lalu. DR.
RAN dikesempatan ini menyatakan betapa Polri hari ini benar benar PRESISI dan NYATA bhw semua warga negara bersamaan kedudukannya di muka hukum dan siapapun yg melanggar hukum akan ditindak tanpa kecuali," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.