Sumut Terkini
Inilah Pasal yang Menjerat Selebgram Denise Chariesta Ditetapkan Tersangka Sebulan Pasca Melahirkan
Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut resmi menetapkan status tersangka terhadap selebgram Denise Chariesta.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut resmi menetapkan status tersangka terhadap selebgram Denise Chariesta.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pengacara Razman Arif Nasution tentang dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada 22 Desember lalu berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara.
Penetapan ini pun tak sampai sebulan pasca wanita yang biasa disebut 'Denis Cadel' melahirkan buah hatinya pada 11 November 2023 lalu.
"Hasil gelar Perkara DC ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari saudara Razman Arif Nasution," kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (25/12/2023).
Usai menyandang status tersangka, Denise akan menjalani pemeriksaan di Polda Sumut pada akhir Desember mendatang yang diperkirakan antara 29-30 Desember.
Karena dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap pengacara Razman Arif Nasution Polisi mengenakan Denis atas Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE.
"Akhir bulan ini diperiksa.Pasal yang dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE,"ungkap Hadi.
(Cr25/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Selebgram Denise Chariesta
Denise Chariesta
Ditetapkan Tersangka Sebulan Pasca Melahirkan
Tribun-medan.com
| Brigadir Bayu, Mantan Anggota Poldasu Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Peras Kepsek di Nias |
|
|---|
| SPPBE Kini Hadir di Pakpak Bharat, Jangkau Pengisian Elpiji 3 Kg di 4 Wilayah Kabupaten/Kota |
|
|---|
| Korupsi ISP Taput Rp 2 Milliar Dirut PT MVP Cuma Divonis 2 Tahun, Jaksa Buru Buru Terima |
|
|---|
| Warga Gotong Jenazah Melewati Jalan Rusak, Kadis PUPR Sumut: Sempat Diproyekkan namun Gagal |
|
|---|
| Petani Asal Samosir Laporkan Kasat Reskrim hingga Penyidik Polres Samosir ke Propam Polda Sumut |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.