Sumut Terkini

Inilah Pasal yang Menjerat Selebgram Denise Chariesta Ditetapkan Tersangka Sebulan Pasca Melahirkan

Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut resmi menetapkan status tersangka terhadap selebgram Denise Chariesta.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
Tribun-medan.com/Fredy Santoso
Selebgram Denise Chariesta Diperiksa Polda Sumut Akhir Desember ini 

 TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut resmi menetapkan status tersangka terhadap selebgram Denise Chariesta.


Ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pengacara Razman Arif Nasution tentang dugaan pencemaran nama baik.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada 22 Desember lalu berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara.


Penetapan ini pun tak sampai sebulan pasca wanita yang biasa disebut 'Denis Cadel' melahirkan buah hatinya pada 11 November 2023 lalu.


"Hasil gelar Perkara DC ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari saudara Razman Arif Nasution," kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (25/12/2023).


Usai menyandang status tersangka, Denise akan menjalani pemeriksaan di Polda Sumut pada akhir Desember mendatang yang diperkirakan antara 29-30 Desember.


Karena dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap pengacara Razman Arif Nasution Polisi mengenakan Denis atas Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE.


"Akhir bulan ini diperiksa.Pasal yang dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE,"ungkap Hadi.

(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved