Viral Medsos
KRONOLOGI PRIA BOTAK Setubuhi Paksa Siswi Kelas I SD di Ruangan Toko, Terungkap saat Bocah Kesakitan
Kronologi pria botak berusia 41 tahun setubuhi paksa siswi kelas I SD di ruangan toko milik tersangka. Kasus terungkap saat bocah merasa kesakitan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Lagi-lagi pria botak bikin ulah. Sebelumnya seorang pria botak berusia 43 tahun tega menjual istrinya ke pria hidung belang dengan tarif mulai Rp 200 ribu sekali kencan. Pria botak bernama Munif Efendi (43) warga Malang, Jawa Timur itu tega menjual istrinya PS (37) dan memaksa melayani pria hidung dengan threesome sebanyak empat kali.
Kini, pria botak inisial HAM berusia 41 tahun melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Pria botak HAM yang masih memiliki anak kecil seusia korban ini pun telah diringkus penyidik Satreskrim Unit PPA Polres Sampang.
HAM terbukti merudapaksa anak yang masih duduk di kelas 1 Sekolah Dasar (SD) di ruang toko milik pelaku.
Berikut kronologinya dibeberkan Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, Selasa (26/12/2023).
Persetubuhan paksa itu ketika korban sedang bermain dengan anaknya pelaku.
Kala itu, korban berkunjung ke rumah pelaku karena ingin bermain dengan anak tersangka sekira pukul 10.00 WIB.
Saat korban tiba, seketika pelaku memanggil korban dan disuruhnya ke dalam ruangan toko miliknya.
Saat di dalam toko, korban yang masih berusia 7 tahun itu dirudapaksa.
Setelah nafsu tersangka terlampiaskan, kemudian korban disuruh pulang.
Setibanya di rumah, korban mengeluh sakit dan bercerita kepada keluarganya.
Begitu keluarga mendengarkan pengakuan si anak, kelurga kaget bak disambar petir di siang bolong.
Keluarga pun geram dan memilih melaporkan ke pihak kepolisian.
Pasca proses tahapan penyelidikan rampung, polisi berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan saat berada di kediamannya.
"Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya di dalam toko miliknya,"ujar , Ipda Sujianto.
Tersangka tengah mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang.
HAM ditangkap dari kediamannya pada Sabtu (23/12/2023) dari Dusun Berek Sabe, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
"Berdasarkan pasal yang disangkakan, tersangka tancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tegas Ipda Sujianto.
Perbuatan HAM telah melanggar Undang-undang tentang perlindungan anak. Pasal yang disangkakan pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UURI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Pelaku akui perbuatannya
Di hadapan penyidik Satreskrim Unit PPA Polres Sampang, tersangka HAM (41) mengakui perbuatannya.
Tersangka mengakui, kalau korbannya merpakan masih siswi kelas 1 SD.
Persetubuhan terhadap anak di bawah umur berusia 7 tahun itu dilakukan pertama kali pada bulan Nopember 2023.
Persetubuhan secara paksa itu terjadi di dalam toko miliknya ketika korban sedang bermain dengan anaknya.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban, pelaku merasa ketagihan.
Akhirnya perbuatannya terungkap setelah korban merasa kesakitan di bagian alat kelaminnya.
Hal itu pun membuat keluarga korban curiga dan mendesak anaknya menceritakan apa yang telah terjadi.
Akhirnya bocah perempuan kelas 1 SD itu menceritakan, jika HAM telah menyetubuhinya.
Untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya kepada korban, HAM kini mendekam di Rutan Mapolres Sampang.
Kasus sebelumnya juga terjadi di Sampang.
Kasus lainnya, dua remaja berinisial AH (17) dan MS (16) panik hingga kelabakan saat dijemput paksa oleh sejumlah anggota kepolisian di kediamannya Kecamatan Tambalengan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Minggu (24/12/2023).
Mereka berurusan dengan Polres Sampang lantaran terlibat kasus rudapaksa terhadap gadis di bawah umur.
Perbuatan keji ke dua remaja tersebut bermula saat korban berada di kediamannya, kemudian diajak untuk berfoto.
Korban pun mengikuti ajakan mereka, namun di tengah asyik berfoto, korban diajak ke kediaman salah satu tersangka mengingat spot foto tidak jauh dari rumah.
Melihat kondisi rumah tidak ada orang, disitulah, ke dua tersangka mulai berinisiatif meniduri korban dengan paksa.
Atas perbuatan tersangka, korban depresi hingga kemudian diketahui oleh keluarganya.
Laporan terhadap kepolisian seketika dilayangkan.
"Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup dari pemeriksaan terhadap korban, saksi serta hasil Visum Et Repertum (VET), upaya paksa kami lakukan," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang, AH dan MS mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban karena ingin mendapatkan kenikmatan dan kepuasan.
"Kedua tersangka saat ini sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sampang," terangnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 81ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UURI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," tegasnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com
pria botak cabul
pria botak cabuli anak sd kelas 1
Sampang
Setubuhi Siswi Kelas I SD di Ruangan Toko
siswi kelas 1 sd kesakitan usai dicabuli
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.