Sumut Terkini
Denise Chariesta Terancam Penjara 4 Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Baru Sebulan Dilahirkan?
Selebgram Denise Chariesta alias Denis Cadel terancam kurungan penjara selama 4 tahun atas kasus yang menjeratnya.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Selebgram Denise Chariesta alias Denis Cadel terancam kurungan penjara selama 4 tahun atas kasus yang menjeratnya.
Dia ditetapkan tersangka oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pengacara Razman Arif Nasution.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, polisi menjerat Denis atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE.
Jika dipenjara, makan ia terancam kurungan penjara selama 4 tahun.
Akibatnya, anak dari wanita yang baru melahirkan pada 11 November 2023 lalu terancam terlantar jika ibunya dipenjara.
"Pasal yang di persangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (26/12/2023).
Kata Hadi, Denis baru ditetapkan tetsangka pada 22 Desember 2023 kemarin, setelah setahun laporan Razman dilayangkan.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara, maka penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
Penyidik pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Denis pasca jadi tersangka pada akhir Desember, diperkirakan 29-30 Desember mendatang.
“DC sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak hari jumat tgl 22 Desember 2023 atas laporan dari saudara Razman Arif Nasution. DC kita panggil untuk hadir akhir Desember 2023,”ungkap Hadi.
Razman Diskusi dengan 2 Istrinya
Razman Arif Nasution mengatakan bahwa Denise Chariesta resmi dinyatakan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkannya ke Polda Sumatera Utara.
Razman Arif Nasution pun seolah bersikeras untuk memenjarakan Denise Chariesta yang disebut sudah mengolok-oloknya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.