Natal dan Tahun Baru 2024

82 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Binjai Terima Remisi Khusus Nataru

Sebanyak 82 orang warga binaan Lapas kelas IIA Binjai menerima remisi khusus pada Natal dan Tahun Baru 2024.

TRIBUN MEDAN/HO
82 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Binjai Terima Remisi Natal dan Tahun Baru 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Sebanyak 82 orang warga binaan Lapas kelas IIA Binjai menerima remisi khusus pada Natal dan Tahun Baru 2024.

Remisi ini diserahkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Binjai, Theo Adrianus, melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana, Andi Gultom di Aula Lapas, Senin (25/12/2023) kemarin.

"Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran," ujar Theo, Rabu (27/12/2023).

"Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana agar mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari," sambungnya.

Lanjut Theo, remisi khusus Natal dan Tahun Baru 2023 ini diberikan kepada narapidana yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

"Narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan," ujar Theo.

Dijelaskan, ada sebanyak 82 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima remisi/pengurangan masa pidana khusus pada Natal selama 15 hari hingga dua bulan,.

Rinciannya, katanya, 7 orang narapidana menerima remisi 15 hari, 61 orang mendapat remisi satu bulan, 10 orang mendapat remisi 1,15 bulan, dan 4 orang memperoleh remisi dua bulan.

"Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana-nya, serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum," ucap Theo.

Tak lupa Kalapas Binjai mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi.

"Selamat kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi, diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, sehingga dapat kembali diterima di tengah-tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana," tutup Theo.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved