Medan Terkini
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Tambang Bitcoin di Medan Curi Arus Listrik Senilai Rp 14,4 M
Subdit 1 Industri Perdagangan (Indagsi) Ditrreskrimsus Polda Sumut menetapkan tiga tersangka dalam kasus pencurian arus listrik PLN.
Penulis: Fredy Santoso |
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Tambang Bitcoin di Medan Curi Arus Listrik Senilai Rp 14,4 M
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Subdit 1 Industri Perdagangan (Indagsi) Ditrreskrimsus Polda Sumut menetapkan tiga tersangka dalam kasus pencurian arus listrik PLN dari 10 titik tambang bitcoin di Medan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dua dari tiga yang ditetapkan sebagai tersangka ditangkap.
Sementara, satu tersangka belum diamankan karena proses penyelidikan.
"Penyidik Krimsus sudah menetapkan tiga orang tersangka, dua sudah ditahan dan satunya masih proses penyelidikan,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (27/12/2023).
Hadi menjelaskan, dua tersangka berperan sebagai Direktur Human Resource Development (HRD) dan satu sebagai kordinator lapangan.
Namun demikian, Polisi belum menjelaskan sejauh apa keterlibatan mereka.
"Dua orang tersangka ini statusnya sebagai Direktur HRD dan satunya sebagai koordinator lapangan."
Sebelumnya, Polisi juga mengamankan sekitar 26 orang dalam penggerebekan dan penangkapan tempat tambang Bitcoin ilegal pencuri arus listrik PLN.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara mereka hanya bekerja, sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 26 orang yang kemarin yang diamankan itu mereka statusnya sebagai pekerja."
Diketahui, Subdit 1 Industri Perdagangan (Indagsi) dan tim gabungan Ditrreskrimsus Polda Sumut mengungkap 10 lokasi penambangan Bitcoin yang merugikan negara sebesar Rp 14,4 Miliar akibat mencuri arus listrik PLN.
Dari ke 10 lokasi penambangan bitcoin itu, 8 diantaranya berada di wilayah hukum Polsek Sunggal.
Adapun lokasinya yakni, di Jalan Harmonika Baru, Kecamatan Medan Selayang, Jalan Pasar I Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal.
Jalan Bangau, Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Pasar I, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tak Berlaku Lagi di Medan, Begini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Diperiksa Kejatisu, Anggota DPRD Medan Eko Ditanyai 18 Pernyataan Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Kebijakan Baru, Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tidak Berlaku Lagi, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Tunjangan Sewa Rumah hingga Transportasi |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pakai Lagu tanpa Izin di HW Dragon Bar Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.