Pemilu 2024
INILAH Nama-nama 13 Caleg DPRD Sumut Batal Dicoret KPU Setelah Menang Gugatan di Bawaslu
KPU Sumut memasukkan kembali 13 nama calon anggota legislatif (caleg) dari 7 partai politik yang sempat dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT)
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sumut memasukkan kembali 13 nama calon anggota legislatif (caleg) dari 7 partai politik yang sempat dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) lantaran berstatus staf ahli DPRD.
Dari 14 nama yang sebelumnya dicoret KPU, hanya 1 caleg dari Hanura tidak lagi dimasukkan ke DCT dengan alasan tidak memenuhi persyaratan.
Adapun keputusan itu diambil setelah 7 partai politik melayangkan gugatan sengketa pemilu ke Bawaslu Sumut.
Sidang sengketa gugatan itu kemudian melahirkan ketetapan di mana Bawaslu meminta agar KPU memasukkan kembali 13 caleg ke dalam DCT dengan persyaratan melengkapi dokumen pengunduran diri sebagai staf ahli DPRD.
"13 nama kembali dimasukkan setelah ada kesepakatan antara KPU dan partai politik bahwa pemohon menyanggupi untuk menyampaikan SK pemberhentian defenitif calon yang bersangkutan sebagai tenaga ahli di DPRD Sumut kepada KPU Provinsi Sumatera Utara, dengan ketentuan SK pemberhentian dimaksud dikeluarkan oleh instansi yang berwenang paling lambat sehari setelah pembacaan putusan," kata Komisioner Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu, Jumat (29/12/2023).
Saut mengatakan keputusan itu dikeluarkan berdasarkan sidang gugatan sengketa pada 21 Desember 2023.
Adapun yang melatarbelakangi pencoretan 14 caleg itu adalah karena surat keterangan pemberhentian sebagai staf ahli DPRD yang disampaikan ke KPU Sumut dalam bentuk foto copy tanpa dilegalisir instansi terkait.
"Berdasarkan pleno penelitian kelengkapan berkas dari delapan partai tersebut, 7 di antaranya memenuhi syarat untuk dilakukan register sedangkan 1 partai yaitu Hanura tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat diregister," kata Saut.
"Bahwa dari 7 permohonan tersebut berdasarkan hasil mediasi yang dilaksanakan pada tanggal 21 dan 22 desember 2023 telah terjadi kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara mediasi serta disampaikan melalui formulir PSPP 19 yaitu putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu," kata dia
Ketua KPU Agus Arifin Siregar mengatakan telah memasukkan 13 nama caleg ke DCT.
Agus mengatakan hal itu sesuai keputusan sidang yang dilaksanakan Bawaslu.
"Iya sudah dimasukkan 13 nama sesuai keputusan Bawaslu," kata Agus.
Berikut keputusan Bawaslu Sumut:
Pemohon dengan termohon telah menerima mediasi dan mencapai kesepakatan.
Bahwa pemohon mengakui telah keliru memahami status Pekerjaan calon yang disampaikan pada saat proses pencalonan sesuai ketentuan Pasal 11 dan 14 PKPU No. 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota.
13 caleg DPRD Sumut batal dicoret
Caleg DPRD Sumut
KPU Sumut
Bawaslu Sumut
staf ahli DPRD
Pemilu 2024
Saudara Kembar, Rapi Ginting dan Bali Ukur Ginting Dilantik Jadi Anggota DPRD Karo 2024-2029 |
![]() |
---|
Daftar Nama 3 Purnawirawan Polri yang Dilantik Jadi Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Wawancara Khusus Aulia Agsa yang Dipecat NasDem dan Diganti dari DPRD Sumut Terpilih |
![]() |
---|
Suheri, Anggota DPRD Asahan yang Baru Dilantik Langsung Diarak Naik Boneka Unta |
![]() |
---|
Wakili Gen Z, Joshua Ferrari Silalahi Anggota DPRD Siantar Termuda Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.