UPDATE Nasib Aiman Witjaksono soal Tudingan Polri Tak Netral, Kini Kasusnya Naik Penyidikan

Proses hukum pernyataan Aiman Witjaksono yang menyebut aparat Polri tak netral dalam Pemilu 2024, terus bergulir.

Editor: Juang Naibaho
Istimewa
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Kasus Aiman terkait tudingan aparat Polri tak netral, kini naik penyidikan di Polda Metro Jaya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Proses hukum pernyataan Aiman Witjaksono yang menyebut aparat Polri tak netral dalam Pemilu 2024, terus bergulir.

Kini status perkara Aiman Witjaksono yang kini menjadi Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, telah naik penyidikan.

"Yang jelas sudah naik sidik pada Kamis, 28 Desember 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (29/12/2023).

Ade mengungkap, polisi kini sedang melakukan gelar perkara dalam kasus ini.

"Gelar perkara langsung dilakukan pada 28 Desember 2023," ucap dia.

Namun, Ade belum merinci kapan akan memanggil Aiman untuk pemeriksaan selanjutnya.

"Nanti kami update," tutur dia.

Aiman dilaporkan terkait dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang peraturan hukum pidana.

Aiman menyebut bahwa ada oknum komandan Polri yang diduga berpihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Pernyataan Aiman ini sempat menghebohkan publik. Pernyataan itu berujung laporan di Polda Metro Jaya. Setidaknya ada enam laporan terkait pernyataan Aiman. 

Aiman kemudian memenuhi panggilan penyidik dari Polda Metro Jaya pada Selasa (5/12/2023).

Kedatangannya untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor soal kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian.

Aiman menjalani pemeriksaan selama 5,5 jam. Ia dicecar 60 pertanyaan.

Ia mengatakan bahwa pasal yang menjerat dirinya janggal sehingga dirinya merasa bingung atas pasal yang disangkakan terhadapnya.

Dikatakan Aiman, dirinya dijerat pasal ujaran kebencian terkait dengan SARA. Atas pasal itu, Aiman terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Ia pun mempertanyakan di mana letak aspek SARA yang dilakukan olehnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved