UPDATE Nasib Aiman Witjaksono soal Tudingan Polri Tak Netral, Kini Kasusnya Naik Penyidikan
Proses hukum pernyataan Aiman Witjaksono yang menyebut aparat Polri tak netral dalam Pemilu 2024, terus bergulir.
TRIBUN-MEDAN.com - Proses hukum pernyataan Aiman Witjaksono yang menyebut aparat Polri tak netral dalam Pemilu 2024, terus bergulir.
Kini status perkara Aiman Witjaksono yang kini menjadi Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, telah naik penyidikan.
"Yang jelas sudah naik sidik pada Kamis, 28 Desember 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (29/12/2023).
Ade mengungkap, polisi kini sedang melakukan gelar perkara dalam kasus ini.
"Gelar perkara langsung dilakukan pada 28 Desember 2023," ucap dia.
Namun, Ade belum merinci kapan akan memanggil Aiman untuk pemeriksaan selanjutnya.
"Nanti kami update," tutur dia.
Aiman dilaporkan terkait dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang peraturan hukum pidana.
Aiman menyebut bahwa ada oknum komandan Polri yang diduga berpihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Pernyataan Aiman ini sempat menghebohkan publik. Pernyataan itu berujung laporan di Polda Metro Jaya. Setidaknya ada enam laporan terkait pernyataan Aiman.
Aiman kemudian memenuhi panggilan penyidik dari Polda Metro Jaya pada Selasa (5/12/2023).
Kedatangannya untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor soal kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian.
Aiman menjalani pemeriksaan selama 5,5 jam. Ia dicecar 60 pertanyaan.
Ia mengatakan bahwa pasal yang menjerat dirinya janggal sehingga dirinya merasa bingung atas pasal yang disangkakan terhadapnya.
Dikatakan Aiman, dirinya dijerat pasal ujaran kebencian terkait dengan SARA. Atas pasal itu, Aiman terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Ia pun mempertanyakan di mana letak aspek SARA yang dilakukan olehnya.
"Saya terus terang merasa janggal dengan pelaporan ini. Pertama, pelaporannya dilakukan satu hari serentak dengan enam pelapor sekaligus," kata Aiman.
"Yang kedua, saya dilaporkan atas ujaran kebencian yang terkait dengan SARA yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Tentu hal ini menjadi pertanyaan ada apa ini semua," lanjut dia.
Baca juga: KUBU GANJAR-MAHFUD Mati-matian Bela Aiman, Siapkan 1.000 Pengacara Buntut Sebut Aparat Tak Neral
Aiman kemudian memberikan klarifikasi. Ia menyebut sangat mencintai institusi Polri.
"Jadi ini bagian dari mengingatkan saya 22 tahun liputan di lingkungan Polri dan saya mencintai institusi Polri." ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
"Jadi, apa yang saya sampaikan ini bukan terkait institusi, apa yang saya sampaikan bentuk kecintaan saya terhadap Kepolisian," ujar Aiman.
Kata Aiman lebih lanjut, dirinya berharap bahwa informasi yang didapatkan tersebut merupakan hal yang salah.
"Tapi saya berharap, informasi yang saya terima dari teman-teman internal Kepolisian itu salah dan saya meyakini bahwa institusi Polri masih menjaga netralitasnya itu juga saya sampaikan di dalam konferensi pers kala itu," ucapnya.
Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya telah membawa sederet bukti untuk diserahkan ke penyidik.
Ronny mengatakan bahwa kliennya tidak berdiri sendiri. Banyak kejadian-kejadian yang sudah menunjukkan ketidaknetralan Polisi dalam Pilpres 2024.
Menurutnya, kejadian ini berhubungan dengan kepentingan seluruh bangsa, bukan kepentingan paslon manapun. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Sudah 6 Bulan Berlalu, Belum Ada Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Begini Kata Polisi |
|
|---|
| POLISI Klaim Sudah Tangkap Hacker Bjorka di Minahasa, Ini Identitas Pelakunya |
|
|---|
| INVESTIGASI Terpadu PPATK dan Polda Metro Jaya dalam Mengurai Jejak Dana dan Dalang Kericuhan Demo |
|
|---|
| TERNYATA Ada 2 Oknum TNI AD Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN, PM Sita Uang Rp 40 Juta |
|
|---|
| Polisi Digebuki Sampai Babak Belur di Depan Pos Lantas, Dipicu Hentikan Pemotor Tak Pakai Helm |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.