Polres Labuhan Batu

AF Seorang Residivis Pengedar Narkoba Diamankan Sat Narkoba Polres Labuhan Batu

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang Residivis berinisial FM, penduduk Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir

Editor: Arjuna Bakkara
zoom-inlihat foto AF Seorang Residivis Pengedar Narkoba Diamankan Sat Narkoba Polres Labuhan Batu
IST
Residivis berinisial FM, penduduk Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu diamankan Sa Narkoba polres Labuhan Batu berikut dengan sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu. Kamis (04/01/2024).

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHAN BATU-Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang Residivis berinisial FM, penduduk Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu berikut dengan sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu. Kamis (04/01/2024).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernard L Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu,SH, mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku AF Als FAHMI berawal dari adanya pengaduan Masyarakat (Dumas) bahwa pelaku sering melakukan peredaran Narkotika jenis sabu di  Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan terhadap pelaku AF Als FAHMI hingga kemudian dilakukan penngkapan dan penggeledahan di lingkungan pada Sabtu 30 Desember 2023 lalu.

Polisi menemukan  Narkotika jenis shabu dalam satu bungkus plastik transparan seberat 1,29 gram bruto miliknya serta satu unit HP merek Oppo warna biru dari AF.

Untuk proses hukum selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu serta di kenakan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Jun-tribun-medan.com).

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved