Pilpres 2024

Bagi-bagi Uang, Gus Miftah Dipanggil Bawaslu, Terancam 2 Tahun Penjara Jika Terbukti Money Politic

Imbas aksi bagi-bagi uang yang dilakukannya, Gus Miftah dipanggil Bawaslu. Jika terbukti melakukan money politic, Gus Miftah terancam dua tahun penja

Editor: Liska Rahayu
X/Kompas.com-Yustinus Wijaya Kusuma
Gus Miftah, pendakwah yang videonya bagi-bagi uang jadi viral dan disorot. 

Haji Her menceritakan, ia membeli mobil berwarna hitam ini karena ngefans dengan almarhum Gus Dur.

Menurut dia, mobil tersebut dibeli dari salah satu pengusaha di Jakarta Selatan seharga Rp 350 juta.

Sebelumnya, mobil tersebut sudah pindah pemilik beberapa kali.

"Harganya Rp 350 juta, hampir Rp 400 juta lah sama komisinya," kata H. Khoirul Umam saat diwawancarai setelah jadi pemateri di acara Halaqah Tembakau di Kantor PCNU Pamekasan, Sabtu (29/7/2023).

Mobil tersebut dibeli di Showroom Point Auto Gallery, Jakarta Selatan.

Mobil ini bermerek Kia Enterprise V6, 3600 Cc dengan plat nomor B 1 KIA.

Haji Her mengaku sekira dua tahun lalu, mobil bekas Gus Dur itu pernah dia tawar ke pemiliknya sekitar Rp 500 juta.

Namun sewaktu itu, pemiliknya belum mengizinkan untuk dibeli.

Tak disangka, saat Haji Her kembali menawar untuk membeli mobil tersebut di tahun ini, pemiliknya akhirnya membolehkan.

"Tawaran kedua baru dijual oleh pemiliknya, mungkin butuh uang," kelakar Haji Her.

Di mata Haji Her, mobil bekas Gus Dur yang kini dimilikinya ini tidak bisa dinilai dengan uang.

Komitmen dia, meski ada yang mau membeli mobil tersebut seharga Rp 3 miliar, tidak akan dijual.

Sebab mobil tersebut merupakan mobil istimewa milik almarhum Gus Dur yang diberi oleh Presiden Korea.

"Ini BPKB mobilnya ada dua, ada BPKB dari Korea dan BPKB Indonesia yang khusus dari Kepresidenan."

"Ya lengkap suratnya," ungkap Haji Her.

Halaman
1234
Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved