Breaking News

Berita Viral

POTRET Nenek 78 Tahun Pakai Rompi Orange Usai Dipolisikan Menantu, Berawal dari Masalah Cincin Kawin

Yeni akan memberikan cincin kawin, berlian dan handphone, dengan syarat Diana memberikan fotokopi akta kematian suaminya.

(KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)
POTRET Nenek 78 Tahun Pakai Rompi Orange Usai Dipolisikan Menantu, Berawal dari Masalah Cincin Kawin. Sidang kasus penggelapan yang melibatkan menantu dan mertua, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Selasa (17/10/2023).(KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ) 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah potret nenek 78 tahun pakai rompi orange usai dipolisikan menantu.

Masalah keduanya berawal dari cincin kawin yang ditahan oleh mertuanya.

Yeni Sulistyowati (78), warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang dilaporkan menantunya, Diana Soewito (46), hingga menjadi terdakwa di persidangan, didakwa melakukan penggelapan.

Dakwaan terhadap Yeni disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Selasa (17/10/2023).

PEKERJAAN Diana, Menantu yang Penjarakan Mertua 78 Tahun, Berseteru Sejak Sang Suami Sakit
PEKERJAAN Diana, Menantu yang Penjarakan Mertua 78 Tahun, Berseteru Sejak Sang Suami Sakit (Instagram)

Dalam dakwaannya, Andie menyebut Yeni menguasai atau dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum suatu barang yang sama sekali atau termasuk kepunyaan orang lain.

Barang-barang yang disebut dikuasai Yeni meliputi sepasang cincin kawin, sebuah cincin emas putih bertata berlian, serta sebuah handphone.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 poin ke 1 KUHP,” ungkap Jaksa Andie dalam sidang di PN Jombang, Selasa.

Berdasarkan ketentuan pasal yang didakwakan, Yeni terancam hukuman pidana karena penggelapan dengan pidana penjara selama maksimal 4 tahun.

Kasus yang menjerat Yeni Sulistyowati berawal dari laporan Diana Soewito (46), tak lain menantunya sendiri, kepada Polsek Jombang Kota.

Baca juga: SOSOK Klaudia Krish, Pemandu Hewan Solo Safari yang Viral karena Mirip Pevita Pearce, Bikin Salfok

Yeni dilaporkan atas dugaan penggelapan karena menyimpan dan menguasai sepasang cincin kawin, sebuah berlian serta sebuah handphone.

Kasus yang dilaporkan Diana terus menggelinding. Polisi menetapkan Yeni sebagai tersangka, melakukan penahanan, hingga kasusnya masuk ke persidangan.

Tanggapan kuasa hukum

Menanggapi dakwaan yang disampaikan JPU, kuasa hukum Yeni, Sri Kalono mengungkapkan, pihaknya menerima atau tidak keberatan dengan dakwaan yang ditujukan kepada kliennya.

Namun, dalam sidang tersebut, Kalono meminta agar majelis hakim menunda agenda persidangan berikutnya, mengingat ada gugatan perdata terhadap Diana Soewito yang diajukan kliennya.

Menurut dia, majelis hakim patut memperhatikan dan menunggu hasil gugatan perdata wanprestasi, karena perkara tersebut saling terkait.

“Terkait dengan perkara pidana ini, kami sudah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap pelapor atau saksi korban. Karena itu, kami mengajukan permohonan penangguhan sidang perkara ini,” ujar Kalono, dalam sidang di PN Jombang, Selasa.

POTRET Nenek 78 Tahun Pakai Rompi Orange Usai Dipolisikan Menantu, Berawal dari Masalah Cincin Kawin
POTRET Nenek 78 Tahun Pakai Rompi Orange Usai Dipolisikan Menantu, Berawal dari Masalah Cincin Kawin. Sidang kasus penggelapan yang melibatkan menantu dan mertua, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Selasa (17/10/2023).(KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)

Adapun gugatan wanprestasi yang dimaksud Kalono, merupakan gugatan terhadap Diana Soewito yang dinilai melakukan ingkar janji terhadap perjanjian antara mertua dan menantu tersebut.

Yeni dan Diana disebut memiliki perjanjian lisan. Yeni akan memberikan cincin kawin, berlian dan handphone, dengan syarat Diana memberikan fotokopi akta kematian suaminya.

Namun, dalam perkembangan selanjutnya, Diana tidak menyerahkan fotokopi akta kematian suaminya, sedangkan Yeni menolak memberikan cincin kawin, berlian dan handphone kepada Diana.

Selain mengajukan penundaan persidangan, Kalono bersama tim kuasa hukum Yeni, juga mengajukan penangguhan penahanan terhadap Yeni.

Baca juga: VIRAL Pengakuan Penumpang Pesawat JAL yang Terbakar, Terdengar Suara Aneh Sebelum Api Muncul

Kalono mengungkapkan, selain usia, kondisi kesehatan, serta barang bukti yang sudah disita pengadilan, alasan agar Yeni ditangguhkan penahanannya adalah karena kemanusiaan.

“Bu Yeni belum pernah melakukan kejahatan dan barang yang katanya digelapkan itu juga sudah disita. Artinya, apalagi yang mau dikhawatirkan, tidak ada lagi alasan untuk melakukan penahanan,” ujar dia.

“Maka, demi kemanusiaan kami memohon agar bisa (ditangguhkan), setidak-tidaknya tahanan rumah,” kata Kalono, ditemui Kompas.com, usai sidang.

Pengakuan menantu

Sementara itu, Diana Soewito, perempuan asal Surabaya yang melaporkan Yeni Sulistyowati atas kasus dugaan penggelapan, merupakan istri dari almarhum Subroto Adi Wijaya alias Hwashing.

Adapun Subroto Adi Wijaya merupakan anak dari Yeni yang meninggal dunia karena sakit pada 2 Desember 2022.

Diana menuturkan, dirinya terpaksa melaporkan sang mertua karena merasa haknya sebagai istri dari almarhum Subroto Adi Wijaya diabaikan oleh sang mertua.

Setelah pemakaman sang suami, dirinya meminta KTP sang suami yang disimpan mertuanya untuk mengurus beberapa administrasi terkait kependudukan maupun peralihan dan kelanjutan usaha.

SOSOK Diana, Menantu yang Jebloskan Mertua Berusia 78 Tahun Gara-gara Warisan, Kini Digugat Balik
SOSOK Diana, Menantu yang Jebloskan Mertua Berusia 78 Tahun Gara-gara Warisan, Kini Digugat Balik (Instagram)

Selain KTP, dia juga meminta handphone suaminya untuk mengakses file-file penting terkait bisnis yang sebelumnya dijalankan bersama semasa hidup di Surabaya.

Namun, mertuanya tidak memberikan KTP maupun handphone yang diminta.

Bahkan, ungkap Diana, selain menolak memberikan KTP dan handphone, mertuanya juga menolak memberikan sepasang cincin kawin dan berlian pemberian orangtuanya yang dulu dititipkan almarhum suaminya.

Selain ditolak saat meminta KTP, handphone, serta cincin kawin dan berlian, Diana juga dituding sebagai penyebab kematian sang suami. Dia juga dituding abai saat suaminya sakit.

Diana mengaku kesabarannya sudah mencapai batas. Dirinya pun terpaksa melaporkan Yeni ke polisi karena merasa menemukan jalan lain lagi.

“Permintaan baik-baik sudah beberapa kali, namun tidak pernah ada tanggapan, malah adanya itu janji-janji. Akhirnya saya merasa, ya sudah lah,” kata Diana kepada Kompas.com.

Sebelumnya diberitakan, Yeni Sulistyowati (78), warga Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan.

Penetapan dirinya sebagai tersangka berawal dari laporan Diana Soewito (46), warga Surabaya, yang tak lain menantunya sendiri, karena Yeni diduga menggelapkan sepasang cincin kawin dan berlian.

Dalam kasus yang dilaporkan Diana ke Polsek Jombang Kota tersebut, Yeni juga diduga menyimpan KTP dan handphone milik almarhum suami Diana.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved