Berita Viral
SOSOK Yuli Achmad, Mantan Kades Jual Aset Desa Buat Beli Mobil Mewah, Divonis 2,5 Tahun Penjara
Yuli Achmad Albert, mantan Kelapa Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, akhirnya divonis 2,5 tahun penjara.
Editor:
Liska Rahayu
kompas.com
Mantan Kepala Desa (Kades) Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Yuli Achmad Albert saat mendengarkan hakim Pengadilan Tipikor Serang membacakan putusan kasus korupsi aset desa.
Mengetahui adanya penetapan lokasi tersebut, Yuli kemudian mengubah aset desa menjadi miliknya agar mendapatkan uang ganti rugi pembebasan lahan.
Yuli kemudian menerbitkan beberapa dokumen berupa surat tidak sengketa dan surat keterangan tanah bekas milik adat.
Akhirnya, proses pembayaran dilakukan dan dipergunakan terdakwa untuk membeli mobil merek Nissan Juke warna putih dan motor merek Kawasaki W175.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Tags
Yuli Achmad Albert
Tribun Medan
Mantan Kades Jual Aset Desa
mantan Kelapa Desa Tambakbaya
aset desa
Berita Terkait: #Berita Viral
Muncul Perlawanan Briptu Rizka, Alasan Tak Terima Dijadikan Tersangka Tewasnya Suami Brigadir Esco |
![]() |
---|
Profil Kompol Anggraini Putri Diburu Warganet, Skandal dengan Irjen Krishna Murti Masih Disorot |
![]() |
---|
DPR Kecam Tindak Kekerasan Pihak TPL pada Warga Nagori Sihaporas, Daftar 33 Korban Luka-luka |
![]() |
---|
Curiga Ada Pelaku Lain Pembunuhan Brigadir Esco, Awal Terbongkarnya Sandiwara Istri,Briptu Rizka |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Blak-blakan Bilang Hotman Paris Merasa Rugi Dampak Pengucuran 200 T ke Perbankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.