Berita Viral

SOSOK Yuli Achmad, Mantan Kades Jual Aset Desa Buat Beli Mobil Mewah, Divonis 2,5 Tahun Penjara

Yuli Achmad Albert, mantan Kelapa Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, akhirnya divonis 2,5 tahun penjara.

Editor: Liska Rahayu
kompas.com
Mantan Kepala Desa (Kades) Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Yuli Achmad Albert saat mendengarkan hakim Pengadilan Tipikor Serang membacakan putusan kasus korupsi aset desa. 

Mengetahui adanya penetapan lokasi tersebut, Yuli kemudian mengubah aset desa menjadi miliknya agar mendapatkan uang ganti rugi pembebasan lahan.

Yuli kemudian menerbitkan beberapa dokumen berupa surat tidak sengketa dan surat keterangan tanah bekas milik adat.

Akhirnya, proses pembayaran dilakukan dan dipergunakan terdakwa untuk membeli mobil merek Nissan Juke warna putih dan motor merek Kawasaki W175.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved