Berita Viral

TERAPIS PIJAT Mutilasi Pasiennya, Jasad Korban Ditemukan di Sungai, Tetangga: Padahal Orangnya Sopan

Tukang Pijat Abdul Rahman membunuh dan memutilasi pasiennya Adrian Prawono (34) di kontrakannya di Malang, Jawa Timur. 

HO
Tukang Pijat Abdul Rahman membunuh dan memutilasi pasiennya Adrian Prawono (34) di kontrakannya di Malang, Jawa Timur.  

TRIBUN-MEDAN.com - Tukang Pijat Abdul Rahman membunuh dan memutilasi pasiennya Adrian Prawono (34) di kontrakannya di Malang, Jawa Timur. 

Abdul Rahman ditangkap setelah keluarga korban melaporkan kehilangan pada Oktober 2023 lalu.  

Korban sempat meminta untuk dipijat pada Oktober 2023. 

Namun, korban dibunuh dan tubuhnya dipotong-potong. 

Di kamar kos tersebut korban dibunuh dan dimutilasi pada pertengahan Oktober 2023.

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis menyatakan keluarga korban membuat laporan orang hilang pada 15 Oktober 2023.

Kasus ini terungkap setelah ada laporan penemuan kerangka manusia di Sungai Bango.

"Kemudian, ada penemuan tubuh manusia tanpa bagian kepala, tangan, serta kaki di Sungai Bango. Dari hal tersebut, kami lakukan penyelidikan," paparnya, Jumat (5/1/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Baca juga: Liverpool Hajab Ditinggalkan Mohamed Salah, Juergen Klopp Berharap Mesir Kalah di Piala Afrika

Baca juga: Berikut 12 HP Xiaomi, Redmi, POCO yang Dapat Update HyperOS Versi Global

Tersangka diamankan pada Kamis (4/1/2024) karena menjadi orang terakhir yang berkomunikasi dengan korban.

"Dan pada Jumat (5/1/2024) dinihari, kami mendapati bahwa ada potongan tubuh yang dipendam tersangka di pinggir sungai."

"Potongan tubuh yang sudah tinggal tulang itu, adalah bagian kepala, telapak tangan dan telapak kaki," lanjutnya.

Petugas kepolisian kemudian membawa potongan jasad korban ke RS Saiful Anwar (RSSA) untuk dilakukan autopsi.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka kooperatif dan mengakui semua perbuatannya.

"Dan saat ini, penyelidikan masih berjalan. Kami juga telah memeriksa sebanyak 3 orang saksi dan kemungkinan akan bertambah," bebernya.

Baca juga: Berikut 11 Drama Korea Terbaru yang Tayang Januari 2024, Ada Marry My Husband hingga Knight Flower

Baca juga: Duduk Perkara Bentrok Prajurit TNI dengan Warga Pengiring Jenazah di Manado, Penjelasan Kadispenad

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved