Berita Viral

TERAPIS PIJAT Mutilasi Pasiennya, Jasad Korban Ditemukan di Sungai, Tetangga: Padahal Orangnya Sopan

Tukang Pijat Abdul Rahman membunuh dan memutilasi pasiennya Adrian Prawono (34) di kontrakannya di Malang, Jawa Timur. 

HO
Tukang Pijat Abdul Rahman membunuh dan memutilasi pasiennya Adrian Prawono (34) di kontrakannya di Malang, Jawa Timur.  

Selain melakukan pembunuhan, tersangka juga mengambil mobil korban yaitu Toyota Rush bernopol L-1465-JK.

AKP Nur Wasis menambahkan, pihak keluarga korban telah diperiksa untuk mencocokkan sejumlah anggota tubuh korban.

"Kami sudah menghubungi pihak keluarga dari Surabaya, untuk mengenali bagian struktur giginya," tandasnya.

Diketahui, tersangka menyewa dua kamar kos lantaran tinggal bersama istri.

Satu kamar kos digunakan untuk tidur, sedangkan satu kamar kos lainnya untuk praktik pijat.

Penyidik melakukan olah TKP ditemani tersangka yang menunjukkan lokasi potongan tubuh korban dipendam.

Tersangka Tinggal Bersama Istrinya

Tersangka AR merupakan warga Probolinggo yang tinggal di rumah kos di Jalan Sawojajar Gang 13 A Kota Malang. AR tinggal bersama istrinya di kos milik M Irianto.

AR sempat dipanggil oleh pihak kepolisian pada 14 Oktober 2023.

AR saat itu diminta untuk memberikan keterangan dugaan menyembunyikan seseorang.

Namun, AR esok harinya atau 15 Oktober 2023 dipulangkan atau kembali ke kos.

"Pak RW 03 memberitahu saya bahwa bapaknya itu (AR) dipanggil ke Kantor Polsek Kedungkandang, ada indikasi menyembunyikan orang," kata M Irianto pada Jumat.

Kemudian, AR kembali dipanggil polisi pada Rabu (3/1/2024).

Irianto juga sempat mempertanyakan kasus yang dialami AR kepada pihak RT 01.

"Kemarin malam hari Rabu dari RT 01 menyampaikan bahwa AR dipanggil lagi ke Polsek Kedungkandang, saya tanya kasusnya apa ke Pak Sekretaris RT juga tidak tahu, sore itu lagi AR dilepas lagi," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved