Berita Viral
SOSOK Hakim Gede Arthana yang Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia, Sempat Dituding Berpihak ke Luhut
Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas atas kasus pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Panjaitan.
Pada 3 April 2023, jaksa menyebut, pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris, telah mencemarkan nama baik Luhut.
Persidangan Haris dan Fatia ini pun dipimpin oleh hakim Cokorda Gede Arthana.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, pada November 2022, Arthana menjabat sebagai hakim di PN Jakarta Timur. Sebelum itu, ia menjabat sebagai hakim di PN Surabaya.
Dikutip dari laman Pengadilan Tinggi Denpasar, Arthana pernah menjabat sebagai Ketua PN Singaraja, Bali.
Ia menyerahkan jabatannya pada 2 Oktober 2017 dalam acara pengambilan sumpah dan pelantikan Ketua PN Singaraja di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Dilansir Antara, ia sempat dilarikan ke RSUD Singaraja karena mengalami serangan jantung mendadak.
Saat itu, ia akan memimpin jalannya sidang kasus penjualan tanah negara di Desa Banjar, Buleleng. Sidang itu pun harus ditunda.
Ketika menjadi hakim ketua sidang Haris dan Fatia, Arthana sempat dikritik oleh penasihat hukum terdakwa.
Pasalnya, ia mengabulkan permintaan Luhut untuk tidak menghadiri sidang pada 29 Mei 2023.
Penasihat hukum Haris dan Fatia menilai hakim seolah-olah mengikuti jadwal Menko Marves itu.
“Tanggal 29 ini harusnya sidang, bukan kita mengikuti jadwal saudara Luhut. Jangan sampai marwah persidangan hilang,” ujar salah satu penasihat hukum Haris, Senin, 29 Mei 2023.
“Kita mengikuti jadwal Luhut seolah-olah persidangan tunduk pada kekuasaan negara,” tambah penasihat hukum lainnya.
Menanggapi hal itu, Arthana membantah adanya intervensi kekuasaan pada jadwal ulang sidang untuk saksi pelapor, Luhut Binsar Pandjaitan, yang awalnya akan digelar pada 29 Mei menjadi 8 Juni 2023.
"Ini bukan intervensi, tapi permintaan," tegasnya.
"Kami juga memberikan hak kepada saudara kalau ada permintaan seperti itu, kami memberikan kesempatan juga," jelasnya.
"Permintaan yang bisa kami terima, (akan) kami terima, dengan alasan yang benar dan alasan yang cukup, kami terima," imbuhnya.
Baca juga: Suami Murka Pergoki Istri Selingkuh di Hotel, Syok Tahu Tiga Anaknya Hasil Perselingkuhan
Baca juga: Hasil Minor Arsenal, Legenda Ian Wright Buka Suara : Kami Butuh Pembunuh
(*/tribun-medan.com)
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas
pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Panjaitan
Cokorda Gede Arthana
Tribun-medan.com
NASIB Kapolsek Kompol Rismanto Terancam Dicopot Gegara Tahanan Kasus Pelecehan Tewas Dikeroyok |
![]() |
---|
BANTAHAN SMPN 1 Surakarta Soal Tudingan Gibran Cuma Lulusan SD: Gibran Lulusan Sini Ada Ijazahnya |
![]() |
---|
TAK CUMA MURID, Guru di Cianjur Juga Keracunan MBG,Polisi Temukan Fakta Sudah 2 Kali dari Dapur Sama |
![]() |
---|
POSTINGAN Bedu Sebelum Gugat Cerai Istrinya Padahal Hubungan Sudah 15 Tahun: Istri Sabar yang Taat |
![]() |
---|
KAPOLRI Bentuk Tim Reformasi Polri, Dasco: Nantinya untuk Membantu Tugas Komisi Bentukan Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.