Berita Viral

SOSOK Hakim Gede Arthana yang Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia, Sempat Dituding Berpihak ke Luhut

Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas atas kasus pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Panjaitan.  

HO
Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas atas kasus pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Panjaitan.   

TRIBUN-MEDAN.com - Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas atas kasus pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Panjaitan.  

Haris dan Fatia dinyatakan tidak bersalah dalam kasus 'Lord Luhut' yang ditayangkan di YouTube. 

Keputusan itu diambil Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

"Mengadili, satu, bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," kata hakim ketua, Cokorda Gede Arthana.

"Oleh karena tidak terbukti, maka para terdakwa diputuskan bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan," ujar majelis hakim, disambut teriakan dan riuh tepuk tangan para penonton.

Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan kalah dalam persidangan perkara pencemaran nama baik.
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan kalah dalam persidangan perkara pencemaran nama baik. (HO)

Majelis hakim turut menyoroti frasa "Lord Luhut" dalam sidang pembacaan putusan kasus pencemaran nama baik terdakwa Haris Azhar dan Fatia.

Menurut majelis hakim, frasa "Lord Luhut" bukan penghinaan maupun pencemaran nama baik.

Majelis hakim menilai, perkataan "Lord" yang diletakkan sebelum nama saksi Luhut telah sering disematkan oleh media online.

"Apabila orang menyebut nama Luhut bahkan dalam perbincangan sehari-hari kata 'Lord Luhut' sering diucapkan, namun tidak menimbulkan suatu permasalahan bagi saksi," kata hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Menurut hakim, penyematan kata lord kepada Luhut sesungguhnya justru menunjukkan posisinya yang mendapat banyak kepercayaan jabatan dari Presiden Jokowi.

"Penyebutan kata lord pada saksi bukan ditujukan pada personal saksi Luhut, tetapi lebih kepada posisi saksi Luhut sebagai salah seorang menteri di kabinet Presiden Jokowi," ujar hakim.

"Menimbang bahwa dengan demikian, majelis hakim menilai kata 'lord' pada saksi Luhut bukanlah dimaksud sebagai suatu penghinaan atau pencemaran nama baik," lanjutnya.

Baca juga: Xiaomi Redmi Note 13, 13 Pro dan 13 Pro+ Dirilis, Berikut Spesifikasinya

Baca juga: Sosok Tuti Wulandari, Dulu Penjual Gorengan, Kini Sukses hingga Jadi Crazy Rich Karawang

Lantas seperti apa sosok Cokorda Gede Arthana, Ketua Hakim yang vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Cokorda Gede Arthana merupakan hakim ketua dalam sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa dua aktivis, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Sebagaimana diberitakan, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.

Pada 3 April 2023, jaksa menyebut, pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris, telah mencemarkan nama baik Luhut.

Persidangan Haris dan Fatia ini pun dipimpin oleh hakim Cokorda Gede Arthana.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, pada November 2022, Arthana menjabat sebagai hakim di PN Jakarta Timur. Sebelum itu, ia menjabat sebagai hakim di PN Surabaya.

Dikutip dari laman Pengadilan Tinggi Denpasar, Arthana pernah menjabat sebagai Ketua PN Singaraja, Bali.

Ia menyerahkan jabatannya pada 2 Oktober 2017 dalam acara pengambilan sumpah dan pelantikan Ketua PN Singaraja di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Dilansir Antara, ia sempat dilarikan ke RSUD Singaraja karena mengalami serangan jantung mendadak.

Saat itu, ia akan memimpin jalannya sidang kasus penjualan tanah negara di Desa Banjar, Buleleng. Sidang itu pun harus ditunda.

Ketika menjadi hakim ketua sidang Haris dan Fatia, Arthana sempat dikritik oleh penasihat hukum terdakwa.

Pasalnya, ia mengabulkan permintaan Luhut untuk tidak menghadiri sidang pada 29 Mei 2023.

Penasihat hukum Haris dan Fatia menilai hakim seolah-olah mengikuti jadwal Menko Marves itu.

“Tanggal 29 ini harusnya sidang, bukan kita mengikuti jadwal saudara Luhut. Jangan sampai marwah persidangan hilang,” ujar salah satu penasihat hukum Haris, Senin, 29 Mei 2023.

“Kita mengikuti jadwal Luhut seolah-olah persidangan tunduk pada kekuasaan negara,” tambah penasihat hukum lainnya.

Menanggapi hal itu, Arthana membantah adanya intervensi kekuasaan pada jadwal ulang sidang untuk saksi pelapor, Luhut Binsar Pandjaitan, yang awalnya akan digelar pada 29 Mei menjadi 8 Juni 2023.

"Ini bukan intervensi, tapi permintaan," tegasnya.

"Kami juga memberikan hak kepada saudara kalau ada permintaan seperti itu, kami memberikan kesempatan juga," jelasnya.

"Permintaan yang bisa kami terima, (akan) kami terima, dengan alasan yang benar dan alasan yang cukup, kami terima," imbuhnya.

Baca juga: Suami Murka Pergoki Istri Selingkuh di Hotel, Syok Tahu Tiga Anaknya Hasil Perselingkuhan

Baca juga: Hasil Minor Arsenal, Legenda Ian Wright Buka Suara : Kami Butuh Pembunuh

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved