Berita Viral

NASIB Guru PNS di Tasikmalaya, Terancam Kena Sanksi Usai Viral Nyanyi Sambil Joget Dukung Prabowo

Diketahui, guru PSN ini berinisal IN, mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Gobras, Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Editor: Satia
Istimewa
Guru PNS di Tasikmalaya Terancam Kena Sanksi usai Viral Dukung Prabowo-Gibran 

Saat ini, pihak Disdik masih menunggu tindakan hukum dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya.

“Tampaknya, dari video viral yang saya tonton itu, diambil di hari libur, hari Sabtu dan pada saat sore hari,” ujarnya.

Penjelasan Bawaslu

Sementara, pihak Bawaslu Kota Tasikmalaya telah melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan dalam video tersebut.

Baca juga: Antisipasi Adanya Gangguan Terhadap Pengungjung dan Pedagang, Kapolsek Porsea Pantau Suasana Pasar

Hal tersebut dinyatakan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tasikmalaya, Rida Fahlevi.

Rida menyebut pihaknya telah melakukan rapat pleno terkait pelanggaran tersebut.

“Sesuai dari hasil rapat pleno kami komisioner di Bawaslu Kota Tasikmalaya kemarin malam (Minggu, 7/1/2024), bahwa pagi tadi kami melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dalam video tersebut,” ungkap Rida, Senin (8/1/2024).

Hasilnya, tambah Rida, untuk sementara ini diketahui bahwa IN sendiri yang mengunggah video tersebut.

IN mengaku berinisiatif membuat video tersebut.

“Si yang bersangkutan (red: IN) memang menyatakan bahwa dirinya sendiri yang mengunggah video itu. Memang dengan sengaja berinisiatif sendiri membuat video tersebut, karena tujuannya yang bersangkutan ingin mengutarakan dukungannya,” lengkap Rida.

Baca juga: Menunggu Keberangkatan Kapal, 2 Pria Tanjungbalai Nekat Curi Sepeda Motor

Terkait sanksi atas perbuatannya, tambah Rida, untuk saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Sanksinya untuk ini kami masih mendalami itu, apakah ada hal lain yang memang di luar itu, jika memang hanya itu, masih kami akan merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang terkait status netralitas ASN,” papar Rida

“Akan tetapi, kami sedang menguji lagi, nanti akan mendalami lagi kasusnya seperti apa. Apakah nanti akan melebar kepada pasal-pasal yang lain atau tidak,” lanjutnya.

Diketahui, guru SD berstatus ASN yang mendukung Prabowo-Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 280 poin 2 huruf F di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017) tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Mungkin malam ini kami akan pleno lagi, besok kemungkinan kalau tidak ada halangan kami akan mengundang beberapa pihak terkait untuk mengklarifikasi terkait pernyataan dari ibu tersebut,” pungkasnya.

 

(*/TRIBUNMEDAN)

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved