Berita Viral
NASIB Guru PNS di Tasikmalaya, Terancam Kena Sanksi Usai Viral Nyanyi Sambil Joget Dukung Prabowo
Diketahui, guru PSN ini berinisal IN, mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Gobras, Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Saat ini, pihak Disdik masih menunggu tindakan hukum dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya.
“Tampaknya, dari video viral yang saya tonton itu, diambil di hari libur, hari Sabtu dan pada saat sore hari,” ujarnya.
Penjelasan Bawaslu
Sementara, pihak Bawaslu Kota Tasikmalaya telah melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan dalam video tersebut.
Baca juga: Antisipasi Adanya Gangguan Terhadap Pengungjung dan Pedagang, Kapolsek Porsea Pantau Suasana Pasar
Hal tersebut dinyatakan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tasikmalaya, Rida Fahlevi.
Rida menyebut pihaknya telah melakukan rapat pleno terkait pelanggaran tersebut.
“Sesuai dari hasil rapat pleno kami komisioner di Bawaslu Kota Tasikmalaya kemarin malam (Minggu, 7/1/2024), bahwa pagi tadi kami melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dalam video tersebut,” ungkap Rida, Senin (8/1/2024).
Hasilnya, tambah Rida, untuk sementara ini diketahui bahwa IN sendiri yang mengunggah video tersebut.
IN mengaku berinisiatif membuat video tersebut.
“Si yang bersangkutan (red: IN) memang menyatakan bahwa dirinya sendiri yang mengunggah video itu. Memang dengan sengaja berinisiatif sendiri membuat video tersebut, karena tujuannya yang bersangkutan ingin mengutarakan dukungannya,” lengkap Rida.
Baca juga: Menunggu Keberangkatan Kapal, 2 Pria Tanjungbalai Nekat Curi Sepeda Motor
Terkait sanksi atas perbuatannya, tambah Rida, untuk saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
“Sanksinya untuk ini kami masih mendalami itu, apakah ada hal lain yang memang di luar itu, jika memang hanya itu, masih kami akan merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang terkait status netralitas ASN,” papar Rida
“Akan tetapi, kami sedang menguji lagi, nanti akan mendalami lagi kasusnya seperti apa. Apakah nanti akan melebar kepada pasal-pasal yang lain atau tidak,” lanjutnya.
Diketahui, guru SD berstatus ASN yang mendukung Prabowo-Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 280 poin 2 huruf F di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017) tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Mungkin malam ini kami akan pleno lagi, besok kemungkinan kalau tidak ada halangan kami akan mengundang beberapa pihak terkait untuk mengklarifikasi terkait pernyataan dari ibu tersebut,” pungkasnya.
(*/TRIBUNMEDAN)
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
NASIB Guru PNS di Tasikmalaya
Guru PNS Terancam Kena Sanksi
PNS Viral Nyanyi Sambil Joget Dukung Prabowo
Guru PNS Joget Sambil Dukung Prabowo
Pilpres 2024
Berita Viral
SOSOK Gaia Brisbie Silaen, Siswi Kelas XII SMA, Juara 1 Asia Music Competition 2025 di Korea Selatan |
![]() |
---|
UPACARA Penurunan Bendera di Istana Merdeka, Putra Kapendam I BB sebagai Komandan Kelompok 17 |
![]() |
---|
SOSOK Adinata Kurniawan Paskibraka Asal Sumut Jadi Danpok 17 di Upacara Penurunan Bendera di Istana |
![]() |
---|
KOMANDAN Kompi Paskibraka di Istana, Kapten Inf Xandy D Hutagaol, Kopassus Kelahiran Kota Siantar |
![]() |
---|
MAKAM SISWI Paskibra di Kalteng yang Tewas Diduga Akhiri Hidup Dibongkar, Keluarga Minta Diautopsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.