Berita Viral

PENGAKUAN Tukang Pijat Mutilasi Pasien di Malang, Kesal Ilmu Peletnya Dicap Tak Mempan

Berikut pengakuan tukang pijat yang membunuh dan memutilasi pasiennya di Malang

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Berikut pengakuan tukang pijat yang memutilasi pasiennya di Malang. 


"Lalu, pelaku mengambil celurit yang ada di bawah meja. Kemudian dibacokkan ke korban sebanyak 2 kali, hingga korban roboh dan meninggal," bebernya.

Kemudian keesokan harinya atau tepatnya pada Senin, 16 Oktober 2023, pelaku membeli pisau potong untuk memutilasi jenazah korban.

"Baik pembunuhan maupun mutilasi tersebut, dilakukan semuanya di rumah kos pelaku," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan mutilasi kembali terjadi di Kota Malang.

Tersangka merupakan seorang terapis pijat yang membunuh pasiennya sendiri.

Tersangka merupakan laki-laki bernama Abdul Rahman, warga Probolinggo.

Sedangkan korbannya, bernama Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.

Pembunuhan dan mutilasi itu, dilakukan tersangka di rumah kos yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Pembunuhan dan mutilasi itu dilakukan pertengahan Oktober 2023. Namun, baru terungkap di awal Januari 2024 ini.

Di rumah kos tersebut, tersangka tinggal berdua bersama istrinya dan membuka usaha terapi pijat kesehatan.

Baca juga: Wanita Bikin Keributan agar Dapat Makanan Gratis, Aksi Joroknya Terungkap Lewat Rekaman CCTV

Baca juga: Berita Populer, Siswi SMP Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Pria Selingkuh dengan Ibu Mertua

Tersangka menyewa dua kamar.

Dimana satu kamar untuk tinggal dan istirahat, sedangkan satu kamarnya lagi untuk usaha terapi pijat.

Kasus pembunuhan dan mutilasi itu terungkap saat tersangka Abdul Rahman ditangkap polisi pada Kamis (4/1/2024) sore.

Pada Jumat (5/1/2024) dinihari, tersangka datang kembali ke rumah kos bersama polisi dengan tangan diborgol. Lalu, disuruh menunjukkan lokasi potongan tubuh korban dipendam.

Setelah itu, polisi memasang garis polisi di kamar kos yang ditempati tersangka.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved