Berita Viral
PENGAKUAN Tukang Pijat Mutilasi Pasien di Malang, Kesal Ilmu Peletnya Dicap Tak Mempan
Berikut pengakuan tukang pijat yang membunuh dan memutilasi pasiennya di Malang
Editor:
Angel aginta sembiring
Diketahui, bagian tubuh korban yaitu kepala, telapak tangan dan telapak kaki dipendam oleh tersangka di sebuah lahan kosong yang berada di pinggir Sungai Bango.
Sedangkan bagian tubuh lainnya, ditaruh di kasur dan dibuang ke aliran Sungai Bango.
Tersangka telah mengakui perbuatannya tersebut. Dan atas perbuatannya itu, tersangka Abdul Rahman dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.