Karo Terkini
Disbudporapar Karo Umumkan Perubahan Retribusi Masuk Objek Wisata, Naik Jadi Rp 10.000
Pemerintah Kabupaten Karo pada tahun ini melakukan perubahan pada Peraturan Daerah (Perda) dan sudah mengeluarkan Perda terbaru.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Pemerintah Kabupaten Karo pada tahun ini melakukan perubahan pada Peraturan Daerah (Perda) dan sudah mengeluarkan Perda terbaru.
Diketahui, adapun Perda yang berubah ialah Perda nomor 4, nomor 5, dan nomor 6 tahun 2012.
Berdasarkan informasi yang didapat, di dalam Perda yang telah digantikan dengan Perda nomor 01 tahun 2024 ini berisikan perihal retrebusi masuk objek wisata di Kabupaten Karo.
Menurut keterangan Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Karo Munarta Ginting perihal retrebusi objek wisata ini masuk ke dalam Perda nomor 5 tahun 2012.
"Ya untuk retrebusi masuk ke objek wisata, ada penyesuaian terkait perubahan Perda nomor 5 tahun 2012 yang telah diperbaharui di dalam Perda 01 tahun 2024," ujar Munarta, saat ditemui di Kantor Disbudporapar Kabupaten Karo, di Jalan Gundaling, Berastagi, Kamis (11/1/2024).
Dikatakan Munarta, khusus untuk retrebusi masuk ke objek wisata awalnya diatur di dalam Peda nomor 5 tahun 2012 dimana besaran retrebusi untuk dewasa sebesar Rp 4.000 dan untuk anak-anak Rp 2.000.
Namun, pada tahun 2020 lalu pada tahun 2020 lalu Pemkab Karo mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) yang di dalamnya juga salah satunya berisikan perubahan besaran retrebusi objek wisata.
"Dari Perbup nomor 58 tahun 2020, retrebusi objek wisata untuk dewasa sebesar Rp 7.500 dan anak-anak Rp 5.000. Tapi dari Perda terbaru nomor 01 tahun 2024, besarannya untuk dewasa menjadi Rp 10.000 dan anak-anak tetap sebesar Rp 5.000," ucapnya.
Dengan adanya perubahan ini, Munarta mengaku pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui beberapa media.
Mulai dari media sosial milik Pemkab Karo dan Disbudporapar hingga telah menempelkan spanduk yang berisikan informasi tentang perubahan retrebusi ini.
"Sudah kita sosialisasi mulai dari media sosial, dan di objek-objek wisata di bawah naungan Disbudporapar sudah kita tempelkan informasi tentang penyesuaian ini. Ya kita berharap setelah adanya sosialisasi ini dapat dipahami oleh semua wisatawan," ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan dengan adanya penyesuaian retrebusi ini pihaknya ke depan akan berusaha terus memberikan peningkatan pelayanan kepada wisatawan.
Mulai dari perbaikan sarana dan prasarana di lokasi wisata, dan hal lain yang mendorong peningkatan kualitas wisata di Kabupaten Karo.
(mns/tribun-medan.com)
Gelora Ginting Unggul Sementara dalam Penilaian Kompetensi Seleksi Terbuka Sekda Karo |
![]() |
---|
Masuk Musim Pancaroba, Dinkes Karo Imbau Warga Tak Terpapar Langsung Perubahan Cuaca |
![]() |
---|
Maling Rumah di Karo Ditangkap, Pelaku Curi Dua Tabung Gas, Celengan dan Uang Tunai |
![]() |
---|
Libur Panjang HUT RI, Okupansi Hotel di Berastagi Capai 90 Persen |
![]() |
---|
Ninja Sawit Ditangkap Warga di Karo dan Diserahkan ke Polsek Mardingding , Pelaku Ambil 46 tandan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.