Karo Terkini

Disbudporapar Karo Umumkan Perubahan Retribusi Masuk Objek Wisata, Naik Jadi Rp 10.000

Pemerintah Kabupaten Karo pada tahun ini melakukan perubahan pada Peraturan Daerah (Perda) dan sudah mengeluarkan Perda terbaru.

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Pemerintah Kabupaten Karo pada tahun ini melakukan perubahan pada Peraturan Daerah (Perda) dan sudah mengeluarkan Perda terbaru.

Diketahui, adapun Perda yang berubah ialah Perda nomor 4, nomor 5, dan nomor 6 tahun 2012.

Berdasarkan informasi yang didapat, di dalam Perda yang telah digantikan dengan Perda nomor 01 tahun 2024 ini berisikan perihal retrebusi masuk objek wisata di Kabupaten Karo.

Menurut keterangan Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Karo Munarta Ginting perihal retrebusi objek wisata ini masuk ke dalam Perda nomor 5 tahun 2012.

"Ya untuk retrebusi masuk ke objek wisata, ada penyesuaian terkait perubahan Perda nomor 5 tahun 2012 yang telah diperbaharui di dalam Perda 01 tahun 2024," ujar Munarta, saat ditemui di Kantor Disbudporapar Kabupaten Karo, di Jalan Gundaling, Berastagi, Kamis (11/1/2024).

Dikatakan Munarta, khusus untuk retrebusi masuk ke objek wisata awalnya diatur di dalam Peda nomor 5 tahun 2012 dimana besaran retrebusi untuk dewasa sebesar Rp 4.000 dan untuk anak-anak Rp 2.000.

Namun, pada tahun 2020 lalu pada tahun 2020 lalu Pemkab Karo mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) yang di dalamnya juga salah satunya berisikan perubahan besaran retrebusi objek wisata.

"Dari Perbup nomor 58 tahun 2020, retrebusi objek wisata untuk dewasa sebesar Rp 7.500 dan anak-anak Rp 5.000. Tapi dari Perda terbaru nomor 01 tahun 2024, besarannya untuk dewasa menjadi Rp 10.000 dan anak-anak tetap sebesar Rp 5.000," ucapnya.

Dengan adanya perubahan ini, Munarta mengaku pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui beberapa media.

Mulai dari media sosial milik Pemkab Karo dan Disbudporapar hingga telah menempelkan spanduk yang berisikan informasi tentang perubahan retrebusi ini.

"Sudah kita sosialisasi mulai dari media sosial, dan di objek-objek wisata di bawah naungan Disbudporapar sudah kita tempelkan informasi tentang penyesuaian ini. Ya kita berharap setelah adanya sosialisasi ini dapat dipahami oleh semua wisatawan," ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan dengan adanya penyesuaian retrebusi ini pihaknya ke depan akan berusaha terus memberikan peningkatan pelayanan kepada wisatawan.

Mulai dari perbaikan sarana dan prasarana di lokasi wisata, dan hal lain yang mendorong peningkatan kualitas wisata di Kabupaten Karo.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved