Berita Viral

VIRAL Wanita Diminta PLN Bayar Rp11 Juta Pindahkan Tiang Listrik dari Rumahnya, Terpaksa Ngutang

Viral di media sosial pengakuan seorang wanita disuruh bayar belasan juta oleh pihak PLN untuk memindahkan tiang listrik di kawasan rumahnya.

Editor: Liska Rahayu
TikTok
Viral di media sosial protes warga terkait permintaan pindah tiang listrik di pekaranagn rumahnya diminta bayaran hingga Rp 11 juta oleh PLN. 

TRIBUN-MEDAN.com - Viral di media sosial pengakuan seorang wanita disuruh bayar belasan juta oleh pihak PLN untuk memindahkan tiang listrik di kawasan rumahnya.

Padahal tiang listrik tersebut berada di tanah milik pribadi wanita tersebut. 

Sosoknya viral di media sosial saat protes terkait permintaan pindah tiang listrik, bukannya dibantu malah diminta bayaran PLN hingga Rp 11 juta.

Diketahui, kejadian warga minta pindah tiang PLN ini terjadi di Desa Sukorejo, kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Sebelumnya, kasus ini sempat telah diviralkan sejak lama oleh kuasa hukum warga bernama Sholeh terkait ingin memindahkan listrik di pekarangan rumahnya.

 

 

 

Pasca kontennya viral, wanita tersebut mengaku didatangi pihak PLN.

Alih-alih menyelesaikan masalah, petugas PLN itu justru meminta bayar Rp 16 juta.

Petugas PLN dan warga setempat pun sempat bernegosiasi dan diturunkan Rp 5 juta.

Terbaru kini, warganya mendapat surat pemindahan tiang listrik dikenakan biaya Rp 11 juta.

"Bayangan saya PLN itu datang untuk menyelesaikan masalah, ternyata masih nego, yang awalnya mita Rp16 juta mundur jadi Rp 6 juta, diajak ketemu malah diturunlkan Rp 5juta, sekarang kami dapat surat naik menjadi Rp11.044.522," kata Sholeh, dilansir dari Tiktok Sholehviral.

Viral keluhan wanita diminta bayar 11 juta oleh PLN untuk memindahkan tiang listrik dari rumahnya. Video viral itu dibagikan Instagram @sedangrame
Viral keluhan wanita diminta bayar 11 juta oleh PLN untuk memindahkan tiang listrik dari rumahnya. Video viral itu dibagikan Instagram @sedangrame (Instagram.com/@sedangrame)

Pemilik akun menunjukkan surat dari PLN pada 7 Desember 2023 lalu.

Dalam surat tersebut tertera soal persetujuan bongkar pasang tiang dan jaringan SUTM.

Surat itu ditandatangani Plh Manager unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Manager bagian Jaringan, Donna Chandra Wahyu Widhyan.

"Kuat, apa mampu bayar Rp 11 juta?”, tanya Cak Sholeh pada kliennya.

"Nggak mampu itupun saya nawar Rp 5 juta, itu masih mau utang sama adik," tutur klien Cak Sholeh.

Tiang listrik ini, menurut klien Sholeh berada di halaman rumahnya sejak beberapa tahun silam.

Sementara dari pihak PLN sendiri tidak membayar sewa untuk menempatkan tiang listrik di tanah milik warga tersebut.

"Itu nggak pernah bayar atau nyewa ya enggak kok, tiba-tiba (saat mau minta dipindah) malah dia minta Rp 11 juta".

"Itu hitungannya darimana?", tegas Cak Sholeh lagi.

Dia mengaku heran dengan balasan dari PLN tersebut karena dirinya meminta pemindahan tiang listrik, tetapi malah dikenakan biaya.

"Begini, mestinya (pemindahan tiang PLN) itu menjadi tanggungjawab PLN, resiko PLN sebagai perusahaan bukan.

Tanahnya orang, dimana dia dulu (PLN) menancapkan tiang di tanah orang.

Ya, maka ketika orang itu pengen menggunakan tanah itu, ya tentunya harus tanggungjawab memindahkan, dia minta bukan mindah kudu bayar Rp 11 juta?" ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN belum memberikan klarifikasinya.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter  

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved