Viral Medsos
BARU 6 BULAN LANTIK Sekda Baru karena Terjerat Korupsi, Kini Bupati Erik Adtrada Ritonga Diciduk KPK
Atas kasus yang menjerat Muhammad Yusuf Siagian tersebut, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga pun melantik Hasan Heri Rambe sebagai Sekda
TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus korupsi terus merajalela di Kabupaten Labuhabatu, Sumatera Utara. Terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra (RSR) pada Kamis (11/1/2024) pagi.
Kasus sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian bersama mantan Bendahara Umum Pengeluaran Setda Labuhanbatu Elida Rahmayanti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Keduanya pun telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam dakwaan, terkuak cara keduanya melakukan tindak pindana korupsi Rp 1,2 miliar lebih. Peristiwa itu sekitar bulan Agustus 2017. Saat itu, Yusuf Siagian bersama mantan bendahara umum pengeluaran Setda Labuhanbatu bernama Elida Rahmayanti melakukan pencairan dana sebesar Rp 1,2 miliar lebih.
"Selanjutnya berdasarkan uang kas umum pengeluaran periode 1-31 Agustus 2017 terdapat penarikan terhadap uang sebesar Rp 1,2 miliar," kata jaksa Raja Liola Gurusinga di ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis, (19/10/2023) lalu.
Dalam sidang lanjutan pada Jumat (1/12/2023) lalu, mantan Sekda Muhammad Yusuf Siagian didakwa JPU melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Penggunaan Uang Persediaan pada Setda Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp1,2 miliar, tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atas kasus yang menjerat Muhammad Yusuf Siagian tersebut, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga pun melantik Hasan Heri Rambe sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu. Pelantikan dilakukan pada Rabu 12 Juli 2023 lalu.
Kini, Bupatinya dan DPRD terjaring OTT KPK
Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhanbatu pada Kamis (11/1/2024) pagi kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Jumat (12/1/2024) malam.
Adapun keempat tersangka ialah:
1. Erik Adtrada Ritonga (EAR)
2. Rudi Syahputra (RSR).
3. Efendy Sahputra alias Asiong (ES)
4. Fazar Syahputra alias Abe (FS).

Dua tersangka sebagai penerima suap yakni, Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra (RSR).
Sementara pemberi suap dari pihak swasta ada Efendy Sahputra alias Asiong dan Fazar Syahputra alias Abe.
KPK menahan Erik Ritonga cs masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 12 Januari 2024 hingga 31 Januari 2024 di Rutan KPK.
"Kami menetapkan empat orang tersangka dan langsung menahannya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (12/1/2024) malam.
"Satu EAR, Bupati Labuhanbatu, SRS anggota DPRD Labuhanbatu, ES swasta, dan FA awasta," lanjutnya.

Mereka sebelumnya ditangkap bersama 6 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (11/1/2024).
Dalam kasus ini, Bupati Labuhanbatu disebut KPK menerima uang suap dengan total Rp 1,7 miliar.
"Turut diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sejumlah Rp 1,7 miliar," ujar Ghufron.
Suap itu diberikan untuk pengkondisian proyek di Labuhanbatu.
Ghufron mengatakan, Erik selaku Bupati melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Labuhanbatu.
Salah satunya yakni peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, dan Sei Tampang-Sidomakmur dengan nilai proyek sebesar Rp 19,9 miliar.
"Proyek yang menjadi atensi EAR adalah Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR."
"Khusus di Dinas PUPR yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang- Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar.
Erik dibantu Rudi untuk menunjuk kontraktor secara sepihak.
Pihak yang mau lelangnya dimenangkan harus memberikan dana lima persen sampai dengan 15 persen dari total anggaran proyek.
Akhirnya, dua pihak swasta Effendy Sahputra, dan Fazar Syahputra, kontraktor yang mendapatkan dua proyek jalan itu.
"EAR melalui orang kepercayaannya yaitu RSR selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan 'kutipan/kirahan' dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR," ujar Ghufron.
Erik meminjam rekening Budi untuk menampung uang suap tersebut.
Sejauh ini KPK baru menyebut suap yang diterima Bupati Labuhanbatu senilai Rp 1,7 miliar. "KPK terbuka untuk terus melakukan pendalaman lebih lanjut kaitan adanya dugaan perbuatan korupsi lain dalam penanganan perkara ini ke depannya," kata Ghufron.
Atas perbuatannya, Erik dan Rudi sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Fajar dan Efendy sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: UPDATE OTT Bupati Labuhanbatu: KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka dan Langsung Ditahan, Ini Nama-namanya
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Lihat berita viral lainnya di Tribun-Medan.com
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.