Viral Medsos

TERUNGKAP Sosok Dua Pria yang Turut Menangkap Saipul Jamil, Si Ucok dan Usup Kini Jadi Tersangka

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan bahwa pihaknya sudah menangkap dua warga yang diduga menganiaya asisten Saipul Jamil

|
Editor: AbdiTumanggor
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Viral sosok mirip Saipul Jamil ditangkap polisi terkait kasus narkoba. 

Pasalnya, aparat dinilai melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa koridor aturan.

Menurut Bambang, penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Saipul Jamil menyalahi Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri.

Bambang menjelaskan, dalam Perkap tersebut diatur dua jenis penangkapan, yakni dalam Pasal 71 Ayat 1 soal tertangkap tangan dan Pasal 72 terkait penangkapan seorang yang sudah dijadikan tersangka.

"Video kasus penangkapan SJ (Saipul Jamil) oleh petugas kepolisian jelas-jelas melanggar SOP dan mempertontonkan kearoganan. Karena tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Perkap 12 tahun 2009 tersebut," kata Bambang dalam keterangannya dikuip pada Rabu (10/1/2024).

Baca juga: TERNYATA Pria Berjaket Polisi dan Hoodie Merah yang Ikut Tangkap Saipul Jamil Bukan Anggota Polisi

Baca juga: Nasib Saipul Jamil Belum Bebas karena Uji Lap Rambut, Telanjur Diusulkan Jadi Duta Narkoba

Baca juga: RATUSAN RANMOR CURIAN Disimpan di Gudang TNI, Mayor P, Kopda AS, dan Praka J Ditahan PODAM

Baca juga: KASUS PENAMPUNGAN 264 Kendaraan Curian, 3 Prajurit TNI Kopda AS, Praka J, dan Mayor P Ditahan POMDAM

Baca juga: VIRALNYA Kasus Pelajar di Tasikmalaya Menikahi Dua Wanita Sekaligus, Terungkap Fakta Sebenarnya

Baca juga: FAKTA BARU Siswi SMP Melahirkan dan Buang Bayinya, Ternyata Ayah Biologis Bayi Juga Masih Remaja

Baca juga: WANITA Berusia 39 Tahun Ini Ditemukan Tewas, Padahal Baru Pulang dari Arab Saudi sebagai TKI

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Lihat berita viral lainnya di Tribun-medan.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved