Polres Sergai
3 Tahun Melarikan Diri Paska Cabuli Anak Dibawah Umur Nasib DMS Berada di Sat Reskrim Polres Sergai
DMS (22 th) warga Kecamatan Perbaungan, Sergai, atas laporan seorang ibu yang merasa keberatan atas kejadian yang menimpa anaknya. Kasusnya kini telah
TRIBUN-MEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI-Seseorang pria pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ditangkap Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) dan Polsek Perbaungan di Rumahnya di Kecamatan Perbaungan, Jumat (12/1/2024) kemarin.
"Penangkapan pelaku berinisial DMS pelaku dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 6 tahun, sekarang ditangani unit PPA," kata Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, Sabtu (13/1).
Edward mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan LP/204/VI/2019/SU/RES SERGAI Tanggal 22 Juni 2019. Tersangka DMS sempat melarikan diri selama tiga tahun.
"Jadi pelaku ini sempat melarikan diri, kita tangkap tersangka dirumahnya setelah melarikan diri selama tiga tahun," kata Edward.
Edward menjelaskan, pada hari Jumat (12/1) petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di kediamannya di Kecamatan Perbaungan dan sudah diamankan massa.
Selanjutnya, tim membawa pelaku ke Polsek Perbaungan untuk diamankan. Kemudian dibawa ke Unit PPA Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan.
"Saat ini pelaku DMS tengah menjalani pemeriksaan bersama penyidik Unit PPA Polres Sergai. Saat diinterogasi pelaku sudah mengakui perbuatannya," ujarnya.
Edward menjelaskan, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu orang tua korban (pelapor) pulang dari membeli makanan untuk korban, lalu pelapor mencari korban yang saat itu tidak berada dirumah.
Setelah ditemukan, lanjutnya, korban saat itu tengah bermain bersama anak tetangganya. Kemudian anak tetangganya menyampaikan kepada pelapor bahwa celana korban di buka sampai lutut oleh pelaku DMS di ruang tamu rumah tetangga korban.
Lalu, pelapor menanyakan kepada korban kebenarannya. Akhirnya korban mengakui bahwa kelaminnya dipegang dan dimasukin jari oleh pelaku, sehingga korban setiap buang air kecil mengalami sakit di bagian alat kelamin.
Mengetahui itu, masih kata Edward, pelapor menanyakan langsung kepada pelaku, namun pelaku tidak mengakui.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan atau laporan ke Polres Serdang Bedagai.
"Jadi pada saat kejadian itu, pelaku masih berusia 18 tahun dan sekarang sudah berusia 22 tahun, sedangkan korban pada saat itu masih berusia 6 tahun sekarang 10 tahun," pungkasnya.(Jun-tribun-medan.com).
Kasatreskrim Polres Sergai
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yuda Prasetya
Polres Sergai
Tega Cabuli Anak Dibawah Umur
Pelaku Melarikan Diri
Polda Sumut
Peduli Warga, TNI-Polri Gelar Kolaborasi dua institusi Jaga Rasa Aman di Tanjung Beringin |
![]() |
---|
Jaga Stabilitas Wilayah, Polsek Tanjung Beringin Apel Sinergitas Kolaborasi TNI-Polri |
![]() |
---|
Mahasiswa UNIVA Bersama TNI-Polri Tanam Toga di Sergai, Cegah Malaria Lewat Kolaborasi Nyata |
![]() |
---|
Dosen UNIVA Hibahkan Lampu Jalan, Polri Dukung Aksi Nyata di Desa Tebing Tinggi |
![]() |
---|
Polri-TNI Salurkan Bantuan Beras untuk Anggota Paskibra Tanjung Beringin, Apresiasi Dedikasi Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.