Berita Viral

Diduga Terlibat Korupsi di Pertamina, KPK Periksa Mantan Suami Artis Olla Ramlan

Dalam kasus ini, Aufar diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina.

Editor: Satia
TRIBUNNEWS
Olla Ramlan dan Aufar Hutapea saat sidang cerai perdana di PA Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Diduga terlibat dalam kasus gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2013 dan 2014, KPK periksa mantan suami selebriti Olla Ramlan, Mohammad Aufar Sadat.

Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (12/1/2024).

Dalam kasus ini, Aufar diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Mohammad Aufar Sadat (Direktur PT Idee Murni Pratama 2010-2019)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Awal Mula Perseteruan Rae Suryana dengan Keluarga hingga Bikin Ide Sayembara Rp250 Juta Demi Damai

Saat ini, Ali mengatakan, Aufar sudah berada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Untuk diketahui, KPK mengusut perkara dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina tahun 2013 dan 2014.

"Saat ini KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM (Pertamina) Persero," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).

Ali mengungkapkan, nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sebagai bukti permulaan awal senilai belasan miliar rupiah.

Sayangnya, juru bicara berlatar belakang jaksa ini tak membeberkan identitas para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.

Baca juga: Bocah Ajaib Barcelona Tebar Ancaman ke Real Madrid, Siap Tempur di Final Idaman Piala Super Spanyol

Kata dia, pengumuman tersangka akan dilakukan berbarengan dengan proses penangkapan atau penahanan.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.

Mereka yakni, Chrisna Damayanto, Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014; Alvin Pradipta Adiyota, swasta/anak Damayanto; Gunardi Wantjik, Direktur PT Melanton Pratama; dan Frederick Aldo Gunardi, pegawai PT Melanton Pratama/anak Gunardi.

Keempat orang itu pun telah dicegah KPK bepergian keluar negeri selama 6 bulan ke depan.

Baca juga: KISAH Gadis Dinikahi Kakak Ipar, Jadi Ibu Sambung Untuk Keponakannya di Usia 21 Tahun

Permintaan cegah telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Agar proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan Katalis di PT PTM Persero dapat berjalan lancar, saat ini KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang pihak yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Ali.

KPK pun mengingatkan agar para pihak dimaksud kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik.

 

Artikel ini diolah Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved