Viral Medsos

INI TANGGAPAN Pj Gubernur Sumut Hassanudin Terkait Bupati Labuhanbatu Erik Ritonga Terjaring OTT KPK

Hassanudin juga tidak ingin terburu-buru, melantik Wakil Bupati Labuhanbatu Hj. Elya Rosa Siregar sebagai pengganti Erik Ritonga.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN-MEDAN.com/Rechtin
Pj Gubernur Sumut Hassanudin memberikan penjelasan terkait Bupati Labuhanbatu Erik Ritongan yang terjaring OTT KPK/ 

Kasus pertama yang disuap Asiong ialah Bupati Pangonal Harahap pada 17 Juli 2018.

Dalam perkaranya, Asiong menyuap Pangonal Harahap dengan total Rp 42 miliar lebih untuk mendapatkan proyek-proyek yang berjalan di Labuhanbatu.

Di persidangan, mejlis hakim tipikor pada PN Medan kemudian menghukum Asiong dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Asiong juga didenda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, pada sidang yang berlangsung pada 13 Desember 2018 lalu.

Kini, Asiong menyuap Bupati Erik A Ritonga pada Kamis (11/1/2024).

Tuntutan terhadap Asiong akan diperberat

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengamini Effendi Sahputra alias Asiong pernah ditangkap karena menyuap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap pada 2018.  Oleh sebab itu, hukuman kepada Asiong dipastikan akan diperberat.

“Kalau residivis ada pemberatan, pemberatan ya berdasarkan KUHP, pemberatan pidana bagi residivis itu sepertiga,” kata Ghufron, Sabtu (13/1/2024).

Ghufron tidak mengetahui alasan Effendi kembali menyuap bupati Labuhanbatu padahal sebelumnya sudah pernah ditangkap dan diproses hukum.

KPK memastikan sudah memiliki prosedur untuk tersangka yang tidak kapok ditangkap.

“Misalnya mestinya 12 tahun, ditambah tiga tahun, kami memiliki pedoman penuntutan, termasuk residivis,” ujar Ghufron.

Bupati Labuhanbatu Erik A Ritonga diduga menerima suap terkait proyek peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, dan Sei Tampang-Sidomakmur.

Dia dibantu anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga untuk menentukan kontraktor pemenang pengerjaan tersebut.

Pihak yang mau lelangnya dimenangkan harus berjanji memberikan dana lima persen sampai dengan 15 persen dari total anggaran proyek.

Dua pihak swasta Effendy Sahputra alias Asiong dan Fazar Syahputra merupakan kontraktor yang mendapatkan dua proyek jalan itu.

Bupati Erik juga meminjam rekening Anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga untuk menampung uang suap tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved